Pembunuhan Kim Jong Nam

BPN Sebut Pemerintah Klaim Bebasnya Siti Aisyah, Jubir TKN Buka Suara dan Singgung Soal Kepanikan

Ace Hasan Syadzily menyebut pernyataan Dahnil dan teman BPN tersebut menunjukkan kepanikan mereka terhadap keberhasilan kinerja pemerintahan.

Editor: Erlina Fury Santika
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
politisi Golkar Ace Hasan Syadzily usai dilantik sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, di Ruang Rapat Komisi VIII, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018). 

Bahkan imbuh dia, Presiden Jokowi saat bertemu dengan Mahathir Mohammad pun sempat membahas kasus yang menimpa Siti Aisyah.

Pun dengan Polri yang juga membuka komunikasi dengan kepolisian Malaysia yang menangani kasus tersebut.

"Yang terpenting, Pemerintah Indonesia pun menunjuk pengacara dari Firma Gooi & Azura di Malaysia yang sudah terkenal menyelesaikan persoalan WNI yang menimpa Siti Aisyah," tegasnya.

"Komunikasi dengan Kejaksaan Agung Malaysia pun terus dilakukan," jelasnya.

Sesuai dengan logika akal sehat saja, lanjut dia, tidak mungkin seorang Siti Aisyah yang awam bahkan menjadi korban dalam kasus pembunuhan itu dapat menghadapi proses hukum yang begitu rumit di negara orang tanpa bantuan dan pendampingan hukum yang total dari pemerintah Indonesia.

Apalagi, kata dia, kasus Siti Aisyah adalah kasus yang menyita perhatian dunia internasional, yaitu dugaan pembunuhan Kim Jong Nam, keluarga Presiden Korut Kim Jong Un.

"Malaysia mendapat tekanan dari dunia internasional dalam kasus ini, dan Siti yang kebetulan bukan warga negara Malaysia dapat menjadi sasaran empuk untuk dikambinghitamkan jika pemerintah Indonesia tidak peduli," paparnya.

Jika tanpa pendampingan hukum dan proses diplomasi yang total dari pemerintah Indonesia, dia balik bertanya, 'apakah mungkin kejaksaan Agung Malaysia menarik berkas persidangan Siti Aisyah padahal pada Agustus 2018 hakim menyatakan saksi dan bukti cukup sehingga persidangan terhadap Siti layak untuk dilanjutkan?'

Alasan Jaksa penuntut Siti menarik berkasnya adalah karena tidak bisa menghadirkan bukti dan saksi dalam kasus Siti Aisyah.

"Saat ditanya kenapa Jaksa tidak bisa menghadirkan bukti dan saksi untuk melanjutkan persidangan, jaksa tidak menjawab dan memberikan alasan.

Apakah ini murni kemurahan hati Malaysia?"

Tentu, tegas dia, itu tidak mungkin dapat terjadi jika tanpa pendampingan hukum dan diplomasi antara pemerintah Indonesia dan Malaysia. Tentu saja Malaysia menghormati Indonesia sebagai saudara serumpun, bahkan mitra strategis.

"Maka, tidak mungkin mereka akan menghukum WNI yang sebenarnya tidak bersalah," ucapnya.

Terkait pernyataan Mahatir bahwa pembebasan Siti Aisyah adalah murni proses hukum, menurut dia, memang betul itu proses hukum di pengadilan.

Dan segala upaya diplomasi Indonesia, advokasi, pendampingan, penunjukkan pengacara ahli di Malaysia oleh Pemerintah Indonesia itu pun proses hukum yang sah dan diakui di Malaysia. 
"Jadi, tidak ada yang salah. Wibawa pemerintah Malaysia justru akan jatuh jika PM Mahathir mengatakan, pembebasan Siti Aisyah adalah hasil lobi bukan karena proses hukum, karena negara mereka pun negara hukum," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved