Begal Bercelana Elmo Ini Beraksi Ketika Mabuk
Waka Polresta Depok AKBP Arya Perdana menuturkan, keduanya dalam keadaan mabuk ketika melancarkan aksinya.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Erlina Fury Santika
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Tak segarang ketika beraksi, dua pelaku begal Alfiansyah dan Rian Konang hanya bisa tertunduk lesu ketika digelandang di Mapolresta Depok.
Keduanya beraksi pada Rabu (13/3/2019) sekira pukul 01.45 WIB di Jalan Ridwan Rais RT 03/03, Beji, Kota Depok.
Pelaku Alfiansyah masih meringis kesakitan akibat menjadi bulan-bulanan warga yang menangkap basah dirinya ketika beraksi.
Sementara pelaku Rian Konang, baru saja diamankan Unit Buser Polresta Depok dan Polsek Beji usai sempat berhasil melarikan diri.
Waka Polresta Depok AKBP Arya Perdana menuturkan, keduanya dalam keadaan mabuk ketika melancarkan aksinya.
"Para pelaku ini tengah dalam keadaan mabuk ketika beraksi ya," ujar Arya di Mapolresta Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Kamis (14/3/2019).
Pelaku Alfiansyah pun mengakui, dirinya mengonsumsi obat terlarang berjenis tramadol dan minuman keras Intisari sebelum beraksi.
• Buka-bukaan Kehidupan Rumah Tangganya, Syahrini Bocorkan Perilakunya Bikin Reino Barack Gemas
• Lurah Koja Fasilitasi Permintaan Warga Minta Soal Revitalisasi Saluran Air
"Iya jadi pertama makan tramadol dulu, baru setelah itu minum Intisari," kata Alfiansyah yang mengenakan celana pendek bermotif kartun elmo.
Alfiansyah menuturkan, tujuannya mengkonsumsi obat terlarang dan minuman keras tersebut agar dirinya lebih pede dan berani.
"Biar lebih pede, berani," ujar Alfiansyah yang berperan sebagai eksekutor dan membacok korbannya.
Arya kembali menjelaskan, para pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
