Pilpres 2019

Jual Beli Serangan Maruf Amin-Sandiaga Terkait Tenaga Kerja Asing dan 'Outsourcing'

Ia memberi contoh, dicabutnya aturan keharusan tenaga kerja asing bisa berbahasa Indonesia

Editor: Erik Sinaga
Tangkapan layar YouTube Kompas TV
Sesi debat cawapres Maruf Amin dan Sandiaga Uno yang dilangsungkan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Minggu (17/3/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM- Calon wakil presiden Sandiaga Uno mengkritik banyak hal perihal kondisi ketenagakerjaan di Indonesia.

Kritik itu disampaikan Sandiaga ketika debat cawapres di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/3/2019) malam.

Saat itu, Sandiaga diberi kesempatan untuk bertanya kepada cawapres Ma'ruf Amin soal tema debat, yakni pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, dan budaya.

Sandiaga mengatakan, pada saat jumlah pengangguran mencapai 7 juta orang, pemerintahan Indonesia malah membuat aturan yang memudahkan tenaga kerja asing bekerja di Tanah Air.

Ia memberi contoh, dicabutnya aturan keharusan tenaga kerja asing bisa berbahasa Indonesia hingga mempermudah pemberian visa.

Selain itu, Sandiaga mengkritik perbandingan tenaga kerja asing dengan lokal. Namun, ia tidak menyebut angkanya.

"Kita lihat banyak saudara-saudara kita belum dapat kesempatan kerja, di sisi lain diberikan kepada tenaga kerja asing," kata Sandiaga.

Selain itu, Sandiaga juga menyinggung tenaga honorer yang belum ditingkatkan statusnya hingga kesejahteraan yang belum baik.

Kemudian, Sandiaga menyinggung sistemoutsourcing yang dianggapnya tidak adil bagi tenaga kerja karena tidak memberi kepastian.

Kritik lain, sistem upah yang menekan tenaga kerja hingga pengemudi ojek online yang belum mendapat perlindungan.

Ma'ruf Bilang Tenaga Kerja Asing Hanya untuk Bidang Tertentu

Calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin menjawab pertanyaan cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno soal tenaga kerja asing dalam debat ketiga Pilpres 2019, Minggu (17/3/2019) malam.

Dalam dua kesempatan, Sandiaga selalu menyinggung tenaga kerja asing yang dinilai "mencuri" kesempatan tenaga kerja lokal.

Ma'ruf menegaskan, aturan TKA di Indonesia ketat.

"TKN hanya diperbolehkan dalam bidang yang memang tidak ada tenaga dalam negeri. Saya kira itu kebijakan yang ada," ujar Ma'ruf di Hotel Sultan, Jakarta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved