Dulu Dikecewakan Suryadharma Ali Kini Romahurmuziy, Mbah Moen Tak Bisa Mengelak: Ini Takdir Allah

Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Maimoen Zubair, mendatangi kantor DPP PPP di Menteng, Jakarta Pusat.

Editor: Y Gustaman
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) KH Maimun Zubair (Mbah Moen) saat ditemui awak media di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Maimoen Zubair, mendatangi kantor DPP PPP di Menteng, Jakarta Pusat.

Pantauan Kompas.com, ulama kharismatik Nadhlatul Ulama itu tiba sekitar pukul 13.30 WIB.

Didampingi anaknya yang juga politikus PPP Taj Yasin, Mbah Moen mengenakan setelan kemeja batik, sarung, dan peci hitam.

Menurut elite PPP Zainuth Tauhid Saadi, kehadiran Mbah Moen untuk mengikuti rapat pengurus harian PPP yang digelar sorenya.

Rapat digelar untuk menentukan status jabatan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, pasca yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi seleksi jabatan di Kementerian Agama.

"Iya Mbah Moen datang untuk rapat nanti sore bersama Majelis Pertimbangan Partai dan Majelis Pakar," katanya, Sabtu (16/3/2019).

Mbah Moen berada di dalam kantor DPP PPP bersama sejumlah pengurus partai, seperti Suharso Manaorfa, Ketua DPP PPP Lena Maryana Mukti, dan Wakil Ketua Umum Arwani Thomafi.

Menurut Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani, ada dua kemungkinan, Romy diberhentikan sementara dari jabatannya, atau diberhentikan secara tetap.

Cerita SBY Coba Dikelabui Orang Berduit Ambisius Ingin Jadi Capres Tapi Salah Jalan

 Cara Syahrini dan Luna Maya Ungkap Duka Penembakan di Masjid Selandia Baru

 Tingkahnya Bikin Putri Jokowi Gemas, Fitri Tropica Berkelakar: Makasih yang Udah Mau Jadi Teman Aku

Hasil pertemuan memutuskan Romahurmuziy alias Romy, diberhentikan secara tetap dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ( PPP).

"Disampaikan oleh para Majelis dalam memberikan pertimbangan hukum kepada kami, DPP PPP, di antaranya yang terkait dengan keputusan pemberhentian terhadap Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP," kata Wakil Ketua Umum PPP Reni Marlinawati di kantor DPP PPP, Sabtu (16/3/2019).

Reni menyampaikan, ada dua hal yang menjadi pertimbangan partainya memberhentikan Romy.

Pertama, mengacu pada Pasal 11 Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP, seorang yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi oleh KPK dan tindak pidana narkoba oleh Kepolisian RI dan atau Kejaksaan RI, maka yang bersangkutan harus diberhentikan dari jabatannya.

Pertimbangan kedua, dari para Majelis terutama Majelis Mahkamah Partai, prinsip keberlangsungan organisasi partai harus tetap dipertahankan dan tidak boleh terjadi kekosongan dalam kepemimpinan.

Untuk mengisi lowongan jabatan tersebut harus mengacu pada ketentuan AD/ART partai.

 Detik-detik Fraser Anning Dilempar Telur, Begini Kabar Pemuda Usai Dirobohkan hingga Tak Berkutik

 Terlihat Seperti Kode Oke, Ternyata Ini Makna Lambang Tangan Brenton Tarrant Saat di Pengadilan

Reni mengatakan, Romi juga sebelumnya telah mengundurkan diri dari Ketua Umum PPP.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved