Gusti Randa Plt Ketum PSSI: Alasan Ditunjuk Jokdri, Langgar Statuta PSSI hingga Dalih Penugasan

Penunjukan Gusti Randa tersebut kini disoal mengingat Gusti Randa hanyalah anggota Exco PSSI biasa. Penunjukan itu kini disoal

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Wahyu Septiana
PLT Ketua Umum PSSI, Gusti Randa saat ditemui di Media Center Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2019). 

FIFA Diciplinary Code bagian 9 mengatur tanggung jawab klub dan asosiasi, yang melarang pengurus klub atau federasi terlibat kasus hukum.

Menurut Akmal, semestinya Jokdri tak perlu mengangkat Plt Ketua Umum PSSI baru, cukup berkonsentrasi menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) saja yang sudah diputuskan Exco pada 19 Februari 2019.

“Mestinya Jokdri konsentrasi saja pada penyelenggaraan KLB, dengan segera minta rekomendasi ke FIFA,” tandasnya.

Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Sekaligus Lawyer Kasus yang Menjerat Marko Simic, Gusti Randa, menjawab pertanyaan wartawan di Hotel Sultan, Jakarta.
Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Sekaligus Lawyer Kasus yang Menjerat Marko Simic, Gusti Randa, menjawab pertanyaan wartawan di Hotel Sultan, Jakarta. (MUHAMMAD ROBBANI/BOLASPORT.COM)

3. Jawaban Gusti Randa

Rapat Komite Eksekutif (Exco) PSSI memutuskan menunjuk Gusti Randa sebagai Plt Ketum PSSI untuk menggantikan Joko Driyono, Selasa (19/3/2019).

Gusti Randa akan menyandang status Plt Ketum PSSI sampai digelarnya KLB PSSI yang belum ditentukan kapan akan digelar.

Penunjukkan Gusti Randa sendiri sudah melalui persetujuan Joko Driyono yang menandatangani SK Plt Ketum PSSI tertanggal 19 Maret 2019.

Ada dua tugas yang akan diemban Gusti Randa berdasarkan surat bernomor 1015/UDN/568/III-2019 yakni menjalankan roda organisasi atas nama Ketua Umum dan mempersiapkan KLB PSSI.

Meski begitu, Gusti Randa mengaku tetap menjadi anggota Exco PSSI yang ditugaskan untuk sementara waktu memimpin federasi sepak bola nasional itu.

"Surat keputusan Exco dari Pak Joko Driyono isinya ada dua, yang pertama penugasan untuk menjadi Ketum PSSI untuk menjalankan kegiatan sehari-hari PSSI," kata Gusti Randa.

"Yang kedua melakukan langkah-langkah menuju KLB. Nah, penugasan ini dituangkan dalam surat SK ketum. Ini Kewenangan Ketum Joko Driyono untuk menunjuk saya bagian dari Exco untuk menjabat atau menduduki posisi itu," ujar Gusti Randa menambahkan.

Penunjukkan Gusti Randa sendiri menimbulkan pertanyaan karena masih ada Waketum PSSI, yakni Iwan Budianto.

Gusti Randa pun menjawab pertanyaan tersebut dengan menyebut bahwa ini merupakan kewenangan dari Joko Driyono.

"Karena ini sifatnya penugasan, jadi itu diskresi kewenangan dari Ketua Umum. Nah Ketua Umum sendiri saat ini dalam posisi nonaktif sehingga itu diperbolehkan," tutur Gusti Randa.

"Agar beliau punya banyak waktu untuk penylesaian perkara yang sedang dihadapi. Terserah kalian mau menyebut saya apa, entah itu Plt atau Plh. Intinya tugas saya seperti itu (mengacu SK penugasan)," ucap Gusti Randa lagi.

Penyerang Persija Jakarta Marko Simic pada sesi official training di Stadion McDonald Jones, Newcastle, Australia, Senin (11/2/2019).
Penyerang Persija Jakarta Marko Simic pada sesi official training di Stadion McDonald Jones, Newcastle, Australia, Senin (11/2/2019). (Media Persija)
Halaman
1234
Sumber: BolaSport.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved