Polemik Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet Sebut Fahri Hamzah Tawarkan Diri Jadi Saksi
Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet.
Namun, dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019), Majelis hakim mempersilakan terdakwa mengajukan keberatan.
Ratna pun mengatakan bakal menghadirkan saksi yang meringankan, termasuk Fahri Hamzah.
"Kalau yang saya dengan sih Fahri Hamzah ya, saksi fakta," kata Ratna usai persidangan.
Menurut Ratna, bukan dirinya yang mengajukan Fahri untuk maju sebagai saksi, melainkan sebaliknya.
"Beliau yang menawarkan," ujarnya.
Sementara itu, salah satu tim pengacacara Ratna, Insank Nasruddin, belum bisa memastikan keikutsertaan Fahri sebagai saksi.
"Ya nanti, kalau kemarin itu untuk menyampaikan apa beliau bersedia jadi saksi meringankan," tutur Insank.
"Kita belum bisa sampaikan saat ini, karena kan pembuktian saksi dari Jaksa saja belum."
• Eksepsi Ditolak, Ratna Sarumpaet: Yang Punya Palu Bukan Saya
• Hadapi Sidang Putusan Sela, Ratna Sarumpaet Optimis Diberi Keadilan
Sebelumnya, Ratna mengaku pasrah dengan putusan Majelis Hakim yang menolak eksepsi penasihat hukumnya.
"Kalau dibilang hati saya menerima, ya tidak. Tapi kan yang punya palu bukan saya," katanya.