Kusairi: Polisi Gadungan yang Sebarkan Foto Bugil Pacarnya saat Video Call, Ini Motifnya
Kusairi adalah seorang pria beranak dua yang mengaku polisi kepada IM (20) gadis yang ditaksirnya. Keduanya kemudian menjalin hubungan.
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM, TUBAN- Kusairi (37) warga Tuban, Jawa Timur, ditangkap Polres Tuban, Kamis (21/3/2018).
Kusairi adalah seorang pria beranak dua yang mengaku polisi kepada IM (20) gadis yang ditaksirnya. Keduanya kemudian menjalin hubungan.
Keadaan menjadi sedih karena Kusairi mendapati IM telah punya pacar. Simak rangkuman TribunJakarta:
1. Dari facebook ke WA hingga pacaran
Perkenalan pelaku dan korban ini berawal dari media sosial Facebook, sekitar pertengahan Februari lalu.
Selanjutnya, komunikasi dilanjutkan dengan WhatsApp hingga keduanya bisa video call.
"Jadi pacarannya via medsos, terus pernah ketemu hanya sekali yaitu Sabtu (16/3/2019) di salah satu tempat di Kecamatan Bangilan, setelah itu tidak pernah ketemu," Ujar Kasat Reskrim saat memeriksa pelaku, Jumat (22/3/2019).
Mustijat melanjutkan, dari hubungan melalui WhatsApp tersebut keduanya sering video call.
Namun, seiring berjalannya waktu pelaku ini mengetahui jika korban ternyata sudah punya pacar.
Akhirnya pelaku kecewa dan marah, hingga menyebarkan foto bugil video call korban dengan pacarnya yang dia dapat dari HP IM.
"Pelaku mendapat foto bugil berupa screenshot video call antara IM dengan pacarnya. Foto itu disebar kepada dua teman korban pada 19 Maret," ujarnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pasal 27 ayat 1 dan 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

2. Sebar foto mesum karena kesal
Hal itu dilakukannya karena pelaku kesal, sebab gadis yang dicintainya itu ternyata sudah punya pacar.
Meski polisi gadungan itu ternyata juga sudah beristri dan punya dua anak kecil.
"Ya karena kesal gadis yang dicintainya sudah punya pacar, akhirnya pelaku menyebar foto bugil korban," Kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Mustijat Priyambodo saat memeriksa pelaku, Jumat (22/3/2019).
Dia menjelaskan, pelaku ditangkap petugas Kamis kemarin setelah korban melaporkan penyebaran foto bugil tersebut.
Foto yang disebar itu merupakan hasil screenshot saat korban video call dengan pacarnya, pelaku mendapat foto itu dari HP korban.
Karena jengkel foto itupun dikirim pelaku ke kedua teman korban.
"Pelaku mendapat foto screenshot saat korban video call dengan pacarnya, lalu disebar," Ujar Kasat Reskrim.
Mantan Kasat Reskrim Tulung Agung itu melanjutkan, perkenalan pelaku dan korban ini berawal dari media sosial Facebook, sekitar pertengahan Februari lalu.
Selanjutnya, komunikasi dilanjutkan dengan WhatsApp hingga keduanya bisa video call.
"Jadi pacarannya via medsos, hanya pernah ketemu sekali yaitu Sabtu (16/3/2019) di salah satu tempat di Kecamatan Bangilan," bebernya.
Sementara itu, pelaku Kusairi saat diperiksa memang tak menampik jika dia mengaku sebagai polisi.
Dia meyakinkan pacarnya dengan mengirim gambar seragam polisi tanpa dipakainya.
"Ya saya mengaku sebagai polisi, saya menyebar foto karena kecewa," ucapnya singkat sambil tertunduk malu.
Tak Terima Diputus Cinta, Pria Ini Sebar Video Mesum ke Orangtua Pacar
Di Wonogiri, tak terima hubungan asmaranya diputus, seorang pemuda di Jatisrono, Wonogiri, menyebarkan video mesum dengan kekasihnya kepada orangtua dan guru si kekasih.
Akibat perbuatannya, pemuda berinisial AP (20), itu kini mendekam di ruang tahanan Polres Wonogiri. Awalnya AP berpacaran dengan AI, 15, asal Kecamatan Jatisrono.
Selama berpacaran, mereka melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali.
Dari sejumlah perbuatan itu bahkan AP sempat mereka adegan mesum bersama pacarnya itu.
Suatu ketika, AI memutuskan hubungan dengan AP.
Namun, AP tak terima hubungan asmaranya putus begitu saja.
AP berusaha mengajak bertemu namun AI selalu mengelak. Begitu pula saat AP menghubungi AI tak pernah merespons. Karena kesal usahanya tak ditanggapi, ia lalu mengancam video mesum dengan AI akan disebarkan kepada orang tua dan teman-teman sekolahnya.
AI berstatus siswi salah satu SMA di Kecamatan Jatisrono.
• Supachai Chaided Cetak 2 Gol, Thailand Kini Unggul 4-0 Atas Inodonesia
• Spanduk Kampanye Diduga SARA Terkait Silsilah Keluarga Prabowo dan Jokowi di Tangsel Diturunkan
• Pelatih Persib Bandung Desak Liga Indonesia Gunakan VAR
“Ancaman itu tak dihiraukan oleh korban,” kata Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Aditya Mulya Ramdani, mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, saat dihubungi Solopos, Kamis (28/2/2019).
AP ternyata membuktikan ancamannya.
Dia nekat mengirimkan video mesumnya dengan AI ke nomor Whatsapp RA, 45, ibu AI, Rabu (23/1/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.
Selain mengirimkan video, AP juga mengancam akan menyebarkan video tersebut jika AI tetap berkukuh tak mau bertemu AP.
“AP juga bilang sudah mengirimkan video itu kepada salah satu guru SMA di Kecamatan Jatisrono. Jadi motif pelaku mengirimkan video mesum kepada orang tua dan guru itu lantaran tak ingin hubungan asmaranya putus dengan korban,” ujar Aditya.
Setelah menerima video itu, RA menanyai AI soal hubungannya dengan AP.
AI mengakuinya termasuk soal persetubuhan yang dilakukan sebanyak tiga kali di rumah AP.
Kejadian pertama pada 15 Desember 2018, kedua pada 2 Januari 2019, dan terakhir pada 19 Januari 2019.
"Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak terima dan melaporkan ke SPKT Polres Wonogiri," sambung Aditya.
Aditya menjelaskan polisi sedang mengusut kasus itu dengan dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Untuk sementara, polisi tidak menangani soal penyebaran video mesum menggunakan UU ITE sebab berkaitan dengan masa tahanan.
Jika dituntut pakai UU ITE, harus mendatangkan saksi ahli dari Jakarta.
“Yang sekarang kami tangani adalah pencabulan di bawah umur dengan UU Perlindungan Anak. Pelaku sudah kami tahan.
Berkas juga sudah diserahkan ke Kejaksaan dan menunggu hasil penelitian Kejaksaan. Pelaku diancam pidana maksimal 15 tahun penjara,” terang Aditya. (Surya)