Meski Belum Sesuai Aspirasi, Komunitas Ojol Setujui Tarif Ojek Online
Kendati keputusan itu belum sesuai dengan aspirasi yang disampaikan pihaknya yakni Rp 2.400 per km untuk tarif batas bawah.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Kementerian Perhubungan telah menetapkan tarif bawah dan tarif atas untuk ojek online.
Keputusan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Mei 2019.
Tarif ojek online itu ditetapkan menjadi tiga zona.
Untuk zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali, selain Jabodetabek tarif batas bawah Rp 1.850 per km dan tarif batas atas Rp 2.300 per km.
Untuk wilayah Jabodetabek berada di zona II yakni Rp 2.000 per km untuk tarif batas bawah dan Rp 2.500 per km untuk tarif batas atas.
Zona III yakni wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua tarif batas bawah Rp 2.100 per km dan tarif batas atas Rp 2.600 per km.
Menanggapi keputusan itu, Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono menyambut baik hal tersebut.
Kendati keputusan itu belum sesuai dengan aspirasi yang disampaikan pihaknya yakni Rp 2.400 per km untuk tarif batas bawah.
"Yang diumumkan Kemenhub itu kan memang belum sesuai aspirasi kami. Aspirasi kami itu kan di tarif bawah itu Rp 2.400 atau masih selisih Rp 400 dengan yang diputuskan. Namun kami tetap menyambut positif," kata Igun saat dihubungi TribunJakarta.com, Senin (25/3/2019).
Igun menjelaskan ada dua poin yang membuat pihaknya mendukung keputusan tersebut.
Poin pertama lantaran terkait tarif ojek online sudah resmi diambil alih oleh pemerintah, dalam hal ini Kemenhub.
• Tarif Rata-rata MRT Rp 8.500, Warga: Murah Banget
• Integrasi Angkutan MRT Bakal Dilakukan Secara Bertahap
• Babak Pertama Timnas Indonesia Vs Myanmar: Tim Garuda Unggul 1-0
"Jadi yang mengatur tarif bukan lagi perusahaan aplikasi tapi pemerintah. Kalau swasta yang atur tarif kan mencari keuntungan terus ngomongnya. Tapi kalau ini (pemerintah) kan sudah untuk kesejahteraan masyarakat," ucap Igun.
Poin kedua, Igun menilai tarif batas bawah tersebut telah lebih baik dari yang sebelumnya yakni Rp 1.200 hingga Rp 1.600 per km.
"Jadi ini sudah sangat lebih baik bagi kita walaupun secara aspirasi belum terpenuhi," kata Igun.
Igun menambahkan, pihaknya pun akan terus berkomunikasi dengan Kemenhub selama waktu evaluasi tarif ojek online berlangsung.
"Karena ini kan akan dievaluasi selama tiga bulan. Kita berharap tiga bulan kedepan itu tarif akan diperbaiki sehingga akan mendekati angka aspirasi kami," ujarnya.