VIDEO Kemenhub Tetapkan Tarif Ojek Online, Begini Reaksi Driver dan Pengguna

Penetapan tarif ojek online yang dilakukan Kementerian Perhubungan, Senin (25/3/2019) hari ini menuai beragam respons dari pengemudi maupun pengguna.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Penetapan tarif ojek online (ojol) yang dilakukan Kementerian Perhubungan, Senin (25/3/2019) hari ini menuai beragam respons dari pengemudi maupun pengguna.

Para driver ojek online yang biasa beroperasi di depan Mal Mangga Dua Square, Pademangan, Jakarta Utara, masih merasa belum puas dengan tarif per kilometer yang ditetapkan Kemenhub, yakni mulai Rp 2.000-Rp 2.500.

Seorang driver ojek online, Ikhsan menyatakan tarif tersebut belum dirasa cukup untuk memenuhi biaya hidupnya di jalanan.

Ikhsan mengaku akan merasa puas apabila tarif dinaikkan lebih dari Rp 2.500 per kilometernya.

"Pengennya sih Rp 4 ribuan. Ya kurang lah (tarif yang ditetapkan Kemenhub), kan bensin lama-lama naik. Belum lagi buat makan, parkir juga kadang orang nggak mau nanggung," kata Ikhsan ketika dijumpai sore ini.

Selain tarif per kilometer, Ikhsan juga merasa belum puas dengan tarif minimal per 4 kilometer yang ditetapkan Kemenhub, yakni Rp 8.000-Rp 10.000.

Ikhsan meminta agar tarif minimal dinaikkan supaya besarannya di atas Rp 10.000.

"Nggak puas sih minimal di atas Rp 10 ribu lah. Kalo pengguna keberatan ya itu tergantung dia mau naik yang mana," ucapnya.

Pengemudi lainnya, Asep mengaku tarif yang ditetapkan Kemenhub sudah cukup wajar.

Hanya saja, dia meminta agar aplikator bisa menyetarakan tarif antara pengemudi pengantar penumpang dan pengemudi yang biasa mengantar makanan, terutama terkait sistem penghitungan poin.

"Yang penting semua rata. Kalo semuanya pejuang nggak dipilih kasih masalah prioritas food ya nggak masalah," ucap Asep.

Seorang pengguna jasa ojol, Rian, mengaku tidak keberatan dengan naiknya biaya antar per kilometer yang baru ditetapkan Kemenhub.

Rian setuj dengan kenaikkan tarif asalkan aplikator masih rutin mengadakan promo.

"Ya kalo misalkan dapet promo sih nggak keberatan. Kayak tadi saya cuman Rp 8 ribu dari Tomang ke sini (Mangga Dua)," ucapnya.

Rian juga mengatakan bahwa kenaikkan tarif sebaiknya untuk sekarang jangan ditambahkan lagi.

"Jangan dulu dinaikin lagi deh," katanya.

Hari ini Kementerian Perhubungan menetapkan tarif baru untuk operasional ojek online.

Tetapkan Rp 2.600 Tarif Ojek Online: Pemerintah Tidak Urusi Promo Aplikator Hingga Tarif di Vietnam

Kemenhub: Tarif Ojek Online Sudah Pertimbangkan UMR Masing-masing Daerah

Tarif ini meliputi tarif batas atas dan tarif batas bawah yang akan mulai berlaku pada 1 Mei 2019.

Untuk wilayah Jabodetabek tarif batas bawah ditetapkan sebesar Rp 2.000 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer.

Sementara biaya jasa minimal untuk rute sejauh 4 kilometer akan dikenai biaya pada rentang Rp 8.000-Rp 10.000.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved