2 Tersangka Pembunuhan Ternyata Lulus Masuk TNI: Polisi Langsung Jemput dari Pomdam Usai Dipecat

Setelah menjalani hukuman di satuannya, tim Sat Reskrim Polres Bima langsung menjemput tersangka dari POMDAM XII/TPR Pontianak, Kalimantan Barat.

Editor: Erik Sinaga
Dok Polres Bima
Mantan anggota TNI, MZ, diboyong ke Polres Bima 

"Status MZ sendiri sudah diberhentikan dari pendidikan TNI."

"Yang bersangkutan merupakan DPO tersangka kasus pembunuhan sesuai LP/317/VI/2017/NTB/Res Bima/P Donggo tanggal 29 juni 2017."

"MZ ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik di unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Bima."

Hal itu menurut keterangan Kapolres Bima AKBP Bagus Satryo Wibowo SIK. 

3. Pelaku Lain rekan MZ Masih Buron (DPO)

Selain MZ, dalam kasus pembunuhan dua tahun lalu itu juga masih terdapat pelaku lain yang hingga saat ini masih diburu polisi.

Identitas para pelaku sudah dikantongi polisi.

Sedamgkan salah satu pelakunya adalah  berinisial MR.

MR ternyata juga seorang anggota prajurit aktif yang saat ini bertugas di Batalyion Kostrad 328 Cilodong, Depok, Jawa Barat.

Dia pun sedang menanti hukuman apa yang diberikan atas tindakannya itu.

"Untuk tersangka MR, kami masih menunggu keputusan dari pimpinannya karena yang bersangkutan adalah anggota TNI aktif di Batalyon Kostrad 328 Cilodong," lanjut Kapolres AKBP Bagus.

4. Empat pelaku 

AKBP Bagus menyebutkan, MZ dan MR adalah dua dari 4 pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Dewa Bakti Negara, warga Desa O'o, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis, 29 Juni 2017 silam.

Kasus pembunuhan itu terjadi tepatnya di tanjakan jalan raya lintas Desa Mpili, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima.

Di tengah jalan, korban dihadang dan keroyok hingga tewas.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved