Anies Baswedan Bakal Awasi Lurah dan Camat Lewat Sistem Terintegrasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengumpulkan para lurah dan camat di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (27/3/2019) malam.

TribunJakarta.com/Pebby Adhe Liana
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (27/3/2019). 

Hal ini perlu dilakukan jika memang SKPD tersebut terbukti mengabaikan laporan atau tak menjalankan tugasnya dengan baik.

"Justru sekarang diberikan batasan. Kalau dulu diberikan waktu 14 hari (untuk ditindak lanjuti) sekarang hanya tujuh hari harus sudah selesai. Dalam tujuh hari tersebut, nanti akan tercatat berapa laporan yang sudah selesai. Nah sekarang dengan cara seperti itu, bila orangnya tidak merespon secara terus-menerus, kita akan memberikan surat peringatan dan kalau masih tidak dikerjakan lagi, maka akan dilakukan rotasi, mutasi, ataupun demosi," tegasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved