Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Minta Steve Emmanuel Dibebaskan
Jaswin menuturkan bahwa Steve Emmanuel merupakan pengguna yang dalam hal ini harusnya mendapatkan rehabilitasi bukanlah hukuman pidana.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Kuasa hukum Steve Emmanuel meminta kliennya dibebaskan.
Hal tersebut disampaikan saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sebab, kuasa hukum menilai banyak kejanggalan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setidaknya ada 9 poin keberatan yang dibacakan kuasa hukum.
Diantaranya, tindakan Jaksa yang telah memusnahkan sebagian besar barang bukti kokain yang diamankan sebagai barang bukti dalam kasus ini tanpa sesuai prosedur.
Dalam persidangan terungkap JPU telah memusnahkan 91,00 gram kokain dari total 92,04 gram barang bukti.
"Karenanya bahwa dakwaan Jaksa tidak lengkap, tidak cermat dan tidak teliti," kata kuasa hukum Steve Emmanuel, Jaswin Damanik di PN Jakarta Barat, Kamis (28/3/2019).
• Parkir Liar Muncul di Dekat Stasiun MRT Lebak Bulus, Warga Terganggu dan Tunggu Langkah Pemda
• BNPT: Berubahnya Pola Perilaku Masyarakat Jadi Ladang Subur Paham Radikalisme Tumbuh
• Main PUBG di Pinggir Jalan, Melki Nyaris Jadi Korban Penjambretan di Menteng
Selain itu, Jaswin menilai JPU keliru lantaran tidak memerintahkan kliennya untuk menjalani rehabilitasi.
Sebab, Jaswin menuturkan bahwa Steve Emmanuel merupakan pengguna yang dalam hal ini harusnya mendapatkan rehabilitasi bukanlah hukuman pidana.
"Dalam dakwaan Jaksa disebutkan bahwa narkotka itu untuk dikonsumsi sendiri. Dengan demikian, jaksa sendiri mengakui bahwa terdakwa adalah korban penyalahguna narkoba," kata Jaswin.
"Makanya sesuai Pasal 143 ayat 2 Huruf b juncto Pasal 143 KUHAP, dakwaan Jaksa harus batal demi hukum dan Steve harus dibebaskan," lanjut Jaswin.