Ahmad Dhani Tegaskan Tidak Bersalah dan Tidak Menyesal Terkait Kasus Vlog 'Idiot'
Alasan Ahmad Dhani tidak merasa bersalah dan tidak menyesal setelah dia mendengarkan keterangan saksi ahli tentang Undang-undang ITE.
TRIBUNJAKARA.COM, SURABAYA- Ahmad Dhani, terdakwa perkara pencemaran nama baik, mengaku tidak bersalah atas apa yang dilakukannya dalam membuat vlog idiot.
Pernyataan Ahmad Dhani itu disampaikan saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, Winarko, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (2/4/2019).
"Saya tidak merasa bersalah dan tidak menyesal," kata Ahmad Dhani.
Alasan Ahmad Dhani tidak merasa bersalah dan tidak menyesal setelah dia mendengarkan keterangan saksi ahli tentang Undang-undang ITE.
"Bahwa Pasal 27 ayat 3 yang didakwakan kepada saya bukan untuk kelompok, tapi perorangan. Kuasa hukum juga banyak memberi pencerahan kepada saya," ujarnya.
Secara terpisah, Winarko, jaksa penuntut umum perkara vlog idiot, tidak mempermasalahkan pernyataan Ahmad Dhani yang merasa tidak bersalah dalam perkara vlog idiot.
"Sama sekali tidak berdampak pada materi tuntutan jaksa. Baik itu terdakwa merasa bersalah atau tidak," terang Winarko.
Tuntutan jaksa yang akan dibacakan pekan depan, kata Winarko, berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang dihadirkan dalam peraidangan.
• Terungkap Alasan Atiqah Hasiholan Tidak Dampingi Ratna Sarumpaet di Persidangan
• Esteban Vizcarra Dioperasi Karena Ada Benda Asing di Lututnya, Ini Penjelasan Dokter Persib Bandung
• 4 Fakta Bocah SMP Pembobol Situs NASA: Sebut Situs KPU Level Menengah dan Pemerintah Rentan
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Ahmad Dhani itu, tidak hanya jaksa penuntut umum yang memberikan pertanyaan kepada Ahmad Dhani.
Tim kuasa hukum dan majelis hakim yang dipimpin Anton Widyopriono juga melontarkan pertanyaan kepada Ahmad Dhani terkait vlog idiot yang dibuatnya.
Dalam sidang dakwaan, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ahmad Dhani Mengaku Tidak Bersalah dalam Kasus Vlog Idiot