Air Putih Bikin Istri Pengusaha Batam Pingsan, Bangun-bangun Terima Foto Syur dari Pria Kenalannya
Setelah minum air putih, NJ (47) istri pengusaha di Batam tak sadarkan diri dan tiba-tiba muncul sejumlah fotonya tanpa busana.
TRIBUNJAKARTA.COM, BATAM - Setelah minum air putih, NJ (47) istri pengusaha di Batam tak sadarkan diri dan tiba-tiba muncul sejumlah fotonya tanpa busana.
Berbekal foto itu Handoko alias Chun (46) memeras NJ korbannya sampai Rp 380 juta jika tidak akan tersebar di media sosial.
Anggota Polsek Nongsa, Batam dan Polsek Garum, Blitar, sudah menciduk Handoko di rumahnya beberapa waktu lalu.
"Korban ini merupakan istri dari pengusaha di Batam," ujar Kapolsek Nongsa AKP Albet P Sihite seperti dilansir Tribun Batam, Senin (1/4/2019).
NJ dan Handoko saling kenal semenjak 2015 lalu melalui media sosial Facebook.
Berjalannya waktu, keduanya janjian bertemu. Korban NJ menjemput Handoko di Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau.
Setelah bertemu, keduanya makan bersama. Siang itu juga, korban mencarikan Handoko hotel di kawasan Nagoya.
"Korban diberi air putih. Setelah itu korban tidak sadarkan diri, tersangka menyebut kalau korban ketiduran karena tidak sadarkan diri," ujar Sihite.
Dua minggu kemudian Handoko mengirimkan beberapa foto bugil korban NJ.
Foto-foto itu kemudian menjadi senjata Handoko untuk memeras korbannya.
Pelaku mudah memeras korban dan meminta sejumlah uang. Jika tidak, foto-foto tersebut akan disebarluaskan.
Sejak itu, korban sering mengirimkan uang.
"Setiap kali tersangka ke Batam, dia menyuruh korban untuk menjemput ke Bandara," sebut Sihite.
Kasus ini terkuak awal Februari kemarin ketika tersangka meminta uang sebanyak Rp380 juta.
Lagi-lagi kali ini Handoko mengancam jika NJ tidak memenuhinya, foto bugil dirinya akan disebarluaskan di medsos.
Korban NJ yang tidak memiliki uang, mencoba meminjam kepada sanak saudaranya, namun sulit mendapat jumlah yang diminta pelaku.
Pada akhirnya korban hanya mengirim uang sebanyak Rp 1 juta melalui ATM.
Pelaku Handoko tidak terima dan mengancam akan mengirimkan foto-toto itu ke medsos dan ke pihak keluarga.
Bosan karena terus diancam, istri pengusaha di Batam ini akhirnya membuat laporan polisi.
Korban membuat laporan pemerasan itu ke Polsek Nongsa. Laporan tersebut langsung ditanggapi.
Bekerjasama dengan Polsek Garum Kabupaten Blitar Jawa Timur, anggota reserse kriminal Polsek Nongsa berhasil menangkap Handoko di kediamannya, Dusun Manukan Kecamatan Garum, Blitar.
"Tersangka sudah mengakui perbuatannya," katanya lagi.
Penyidik menjerat pelaku Pasal 45 ayat (1) ke 3 UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Junto Pasal 368 ayat (1) KUHP.
Tersangka Handoko terancam penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak milliar rupiah.
"Korban sampai saat ini masih trauma " ujarnya. (Tribun Batam/Eko Setiawan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-siswa-sma-kasus-perkosaan.jpg)