Polemik Ratna Sarumpaet

Anggota BPN Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang Dijadwalkan Jadi Saksi di Sidang Ratna Sarumpaet

Jaksa mengajukan empat orang saksi. Tiga di antaranya merupakan staf Ratna, yakni Ahmad Rubangi, Saharudin, dan Makmur Julianto.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).

Sama seperti agenda sebelumnya pekan lalu, sidang hari ini kembali menghadirkan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa mengajukan empat orang saksi. Tiga di antaranya merupakan staf Ratna, yakni Ahmad Rubangi, Saharudin, dan Makmur Julianto.

"Yang tiga ini adalah sopir (Ahmad Rubangi) dan stafnya Ratna Sarumpaet," kata JPU Daru Tri Sadono.

Ketua Bawaslu Tangsel Ciptakan Lagu Rakyat Awas Pemilu Adil

49 Jalan di Kota Bekasi Ini Rawan Terjadi Genangan saat Hujan Turun

Sementara, satu lainnya adalah anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.

"Nanik itu posisinya dia pernah dengar cerita dari terdakwa. Kami melihat kapasitasnya seperti itu, tidak lebih," ujar Daru.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved