Usai Membunuh Sopir dan Gondol 1.400 Galon, Sang Kernet Kantongi RP 49 Juta dan Foya-foya Belanja

Dari hasil penjualan 1.400 galon tersebut, MF berhasil mengantongi sebanyak Rp 49 juta dan langsung membawa truk kembali ke Balaraja

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Ega Alfreda
Keempat pelaku pembunuhan berencana terhadap Wildan, sopir truk galon di kawasan Tol Cikupa-Merak dan membawa kabur 1.400 galon unit, Kamis (4/4/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TIGARAKSA - MF, pelaku pembunuhan Wildan, sopir truk galon menggunakan uang hasil kejahatannya untuk foya-foya.

Diketahui, MF melancarkan aksinya membunuh Wildan menggunakan kunci besi di Tol Cikupa-Merak pada Rabu (27/3/2019) sebelas kali dan bawa kabur 1.400 unit galon ke Rangkas Bitung.

Dari hasil penjualan 1.400 galon tersebut, MF berhasil mengantongi sebanyak Rp 49 juta dan langsung membawa truk kembali ke Balaraja, Kabupaten Tangerang dengan jasad Wildan.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, pelaku MF langsung menuju ke Ramayana Cikipa untuk menghabiskan uang kejahatannya.

"Korban dan truk ditinggalkan di Balaraja, Kabupaten Tangerang. Lalu tersangka menuju Ramayana di Cikupa untuk belanja dan foya-foya beli barang-barang dari uang hasil penjualan galon," ujar Sabilul di Mapolresta Tangerang, Kamis (4/4/2019).

Setelah menghabiskan jatahnya, MF langsung tancap gas menuju Sukabumi, Jawa Barat menggunakan taksi online.

Sesampainya di Sukabumi, lanjut Sabilul, MF menyambangi ketika temannya yakni KR, SM, RB, dan IS untuk membagikan jatah uang hasil menjual galon.

Keempatnya pun turut terlibat dalam pembunuhan sopir truk galon tersebut.

"Sesampainya di Sukabumi, MF membagikan uang hasil penjualan galon kepada empat tersangka lainnya sebesar Rp 2 juta untuk tersangka MB dan SM, dan Rp 2,2 juta untuk tersangka MB dan IS," jelas Sabilul.

Usai membagikan uangnya, pelaku langsung menuju hotel di Sukabumi.

Rumor Sepupu Lilipaly Gabung Persija Jakarta, Unggah Foto: Aku Akan Datang

Liliyana Natsir Tanya Tunjangan Hari Tua Olimpian yang Berhenti,Menpora Justru Jawab Begini

8 Besar Malaysia Open: Fajar/Rian Penasaran Kalahkan Marcus/Kevin, Ahsan/Hendra Vs Dua Menara

Sabilul menegaskan, belum ada 1x24 jam MF menikmati uang hasil kejahatannnya, ia dicokok petugas kepolisian di hotel tempat ia menginap sekira pukul 23.0P WIB.

"Tanggal 27 dan 28 Maret 2019, para tersangka berhasil kami tangkap. Jadi hanya 1x24 jam pembunuhan berencana ini berhasil kami ungkap," ujar Sabilul.

Selain mengamankan lima pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya uang sebesar Rp 7,5 juta dan kalung emas yang diduga dibeli MF dari hasil kejahatan tersebut.

Pelaku pun disangkakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHPidana tentang perampokan dengan kekerasan, dan diancam hukuman mati.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved