Pilpres 2019

Sejumlah Anak-Anak Hadir di Kampanye Akbar Prabowo-Sandiaga di GBK

"Yak gak tau deh. Abis daripada di rumah, kan hari Minggu jadi diajak aja," kata salah satu peserta Kampanye akbar tersebut.

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Pebby Ade Liana
Sejumlah anak-anak tampak mengenakan atribut kampanye di sekitar GBK, Minggu (7/4/2019). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Para pendukung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tumpah ruah hingga memenuhi sekitar kawasan Gelora Bung Karno saat kampanye akbar digelar pagi ini, di Stadion Utama GBK, Minggu (7/4/2019).

Jutaan massa pendukung Prabowo-Sandi ini dominan menggunakan pakaian serba putih. Hal ini pun menjadikan kawasan GBK seperti lautan manusia.

Namun tak hanya orang dewasa saja. Sejumlah anak-anak juga ikut serta.

Beberapa para pendukung Prabowo-Sandiaga datang dengan membawa anak-anaknya.

"Yak gak tau deh. Abis daripada di rumah, kan hari Minggu jadi diajak aja," kata salah satu peserta Kampanye akbar tersebut.

Menurut pantauan TribunJakarta.com di lokasi, beberapa anak-anak yang masih berusia sekolah tampak mengenakan atribut kampanye berupa kaos bertuliskan nama paslon 02 Prabowo-Sandiaga.

Mereka, hadir bersama orangtuanya. Padahal, keterlibatan anak-anak dalam kegiatan berpolitik sudah diatur dalam Undang-undang.

Masyarakat Nobar Kampanye Akbar Prabowo-Sandi di Kawasan Zona 11 SUGBK

Selain di GBK, Relawan Prabowo-Sandiaga Gelar Kampanye Melalui Jalan Sehat di Tangsel

Kisah Mumun Sumiati: Nekat Jual Ginjal Demi Biaya Berobat Sang Suami yang Derita Penyakit Komplikasi

Aturan tentang larangan pelibatan anak dalam kampanye tercantum di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana, dalam Pasal 280 Ayat 2 Huruf k disebutkan bahwa pelaksana dan tim kampanye dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih seperti anak-anak.

Tak hanya itu, pelibatan anak-anak dalam kampanye juga dilarang dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 15 undang-undang itu menyebutkan setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved