Pilpres 2019
Sejumlah Anak-Anak Hadir di Kampanye Akbar Prabowo-Sandiaga di GBK
"Yak gak tau deh. Abis daripada di rumah, kan hari Minggu jadi diajak aja," kata salah satu peserta Kampanye akbar tersebut.
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Erik Sinaga
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Para pendukung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tumpah ruah hingga memenuhi sekitar kawasan Gelora Bung Karno saat kampanye akbar digelar pagi ini, di Stadion Utama GBK, Minggu (7/4/2019).
Jutaan massa pendukung Prabowo-Sandi ini dominan menggunakan pakaian serba putih. Hal ini pun menjadikan kawasan GBK seperti lautan manusia.
Namun tak hanya orang dewasa saja. Sejumlah anak-anak juga ikut serta.
Beberapa para pendukung Prabowo-Sandiaga datang dengan membawa anak-anaknya.
"Yak gak tau deh. Abis daripada di rumah, kan hari Minggu jadi diajak aja," kata salah satu peserta Kampanye akbar tersebut.
Menurut pantauan TribunJakarta.com di lokasi, beberapa anak-anak yang masih berusia sekolah tampak mengenakan atribut kampanye berupa kaos bertuliskan nama paslon 02 Prabowo-Sandiaga.
Mereka, hadir bersama orangtuanya. Padahal, keterlibatan anak-anak dalam kegiatan berpolitik sudah diatur dalam Undang-undang.
• Masyarakat Nobar Kampanye Akbar Prabowo-Sandi di Kawasan Zona 11 SUGBK
• Selain di GBK, Relawan Prabowo-Sandiaga Gelar Kampanye Melalui Jalan Sehat di Tangsel
• Kisah Mumun Sumiati: Nekat Jual Ginjal Demi Biaya Berobat Sang Suami yang Derita Penyakit Komplikasi
Aturan tentang larangan pelibatan anak dalam kampanye tercantum di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana, dalam Pasal 280 Ayat 2 Huruf k disebutkan bahwa pelaksana dan tim kampanye dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih seperti anak-anak.
Tak hanya itu, pelibatan anak-anak dalam kampanye juga dilarang dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 15 undang-undang itu menyebutkan setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.