Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta
Irwandi juga dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan
Editor:
Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM/THERESIA FELISIANI
Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/12/2018).
Irwandi melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
• Sepeda Motor Naik Delman di Bandung, Kuda Kerja Keras Menerjang Banjir
• Chelsea Vs West Ham United Live di RCTI Malam Ini: Persaingan di Klasemen Semakin Panas
Kemudian, melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Divonis 7 Tahun Penjara