KPU Kota Jakarta Pusat Siapkan 10 TPS Tambahan di RSCM, Lapas dan Rutan Salemba
"Jadi DPTb itu kan pemilih yang pindah memilih, tapi karena mereka berkumpul di satu titik maka dibuat TPS khusus," tambahnya menerangkan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, SAWAH BESAR - KPU Kota Jakarta Pusat akan menyiapkan 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tambahan di rumah sakit, lapas, dan rutan yang ada di wilayahnya.
TPS tambahan tersebut dibuat guna mengakomodir ribuan daftar pemilih tambahan (DPTb) di wilayah Jakarta Pusat yang berjumlah 9.820 orang.
"Basis DPTb itu ada di lapas dan rutan Salemba, serta di RSCM (Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo), di sana ada 10 TPS tambahan," ucap Komisioner KPU Kota Jakarta Pusat Achmad Dahlan, Selasa (9/4/2019).
"Jadi DPTb itu kan pemilih yang pindah memilih, tapi karena mereka berkumpul di satu titik maka dibuat TPS khusus," tambahnya menerangkan.
Sementara itu, dikatakan Dahlan, jumlah pemilih tetap (DPT) di wilayah Jakarta Pusat sendiri ada sebanyak 809.975 orang pemilih.
Mereka akan melakukan pemungutan suara di 2.992 TPS yang tersebar di delapan kecamatan yang ada di wilayah Jakarta Pusat.
"Jumlah DPT di Jakarta Pusat ada 809.075, kemudian jumlah TPS ada 2.992 ditambah 10 TPS tambahan," ujarnya di Kantor KPU Kota Jakarta Pusat, Jalan Taman Pejambon, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Bagi masyarakat yang ingin mengurus surat pindah memilih (A5) masih dilayani sampai h-7 Pemilu atau Rabu (10/4/2019) esok.
Namun, pembuatan form A5 sendiri hanya diperuntukan untuk empat kategori, yaitu karena keadaan tidak terduga, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melalukan tindak pidana, dan menjalankan tugas saat pemungutan suara.
• Caleg DPRD Babel yang Meninggal di Hotel New Idola Matraman Merupakan Pelanggan Hotel
• Manajemen Setuju Radovic Rampingkan Skuat, Beberapa Pemain Persib Bandung Bakal Dipinjamkan
• Tembakau Alternatif Dapat Kurangi Tingkat Toksisitas 90 persen Dari Rokok Konvensional
"Keadaan tidak terduga itu bisa karena sakit lalu dirawat di rumah sakit, di RSCM contohnya," ucap Dahlan.
Bagi masyarakat yang ingin mengurus form A5 wajib menyertakan sejumlah persyarakat, seperti KTP asli, fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarga, surat keterangan dokter atau rumah sakit bila pindah karena sakit, dan surat tugas atau surat keterangan dari perusahaan bila terpaksa pindah karena menjalankan tugas saat pemungutan suara.
