Polemik Ratna Sarumpaet
Permohonan Tahanan Kota Belum Dikabulkan, Ratna Sarumpaet: Ya Sudah Nasib
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum mengabulkan permohonan tahanan kota terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum mengabulkan permohonan tahanan kota terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet.
Hal itu dikatakan Ketua Majelis Hakim Joni pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Pasar Minggu, Selasa (9/4/2019).
"Jaksa Penuntut Umum sudah menyatakan keberatan untuk dialihkan (status Ratna menjadi tahanan kota), mengingat untuk proses persidangan," kata Joni.
"Sedangkan Majelis, setelah bermusyawarah, belum dapat mengabulkan permintaan peralihan tahanan kota."
Menanggapi keputusan Majelis Hakim tersebut, Ratna pun mengaku pasrah.
"Ya sudah nasib, mau gimana lagi.Saya tidak tahu lagi, sabar saja," ujar Ratna usai persidangan.
Sementara itu, penasihat hukum Ratna, Insank Nasruddin merasa pernyataan Hakim terkait permohonan tahanan kota yang diajukan masih perlu ditegaskan.
"Belum dapat diterima dan ditolak itu dua makna yang berbeda. Bisa saja sidang selanjutnya diterima," ucapnya.
"Kemudian, alasan ditolaknya tidak disampaikan. Kita tunggu saja."
• Said Iqbal Ungkap 3 Pesan Prabowo Saat Ratna Sarumpaet Mengaku Dianiaya
• Sidang Lanjutan Ratna Sarumpaet, Said Iqbal Dihadirkan Sebagai Saksi
Sebelumnya, tim penasihat hukum Ratna mengajukan permohonan tahanan kota terhadap kliennya dengan Fahri Hamzah sebagai penjamin.
"Kalau pengajuan kami rasa cukup karena ini sudah kedua kali. Tapi ketika ada hal-hal atau penjamin lain bahwa idealnya terdakwa dilakukan penahanan kota, kita akan sampaikan di persidangan," ujar Insank.