Pemilu 2019

Masih Banyak Warga Salah Kaprah Soal Masa Tambahan Pengurusan A5

Mereka mengaku kesulitan lantaran KPU menolak surat keterangan perusahaan yang mencantumkan alasan tidak sesuai dengan syarat.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Suasana KPU Jakarta Utara, Rabu (10/4/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara menilai masih banyak warga yang salah kaprah terkait pendaftaran formulir A5 di masa tambahan yang ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Masa tambahan itu berakhir hari ini, Rabu (10/4/2019), dan beberapa warga yang ditemui TribunJakarta.com mengaku masih kesulitan mendapatkan formulir A5.

Mereka mengaku kesulitan lantaran KPU menolak surat keterangan perusahaan yang mencantumkan alasan tidak sesuai dengan syarat.

Komisioner Divisi Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara, Arif Budianto menjelaskan, warga masih belum paham peruntukkan masa tambahan pendaftaran formulir A5.

Banyak pekerja di Jakarta Utara yang berdomisili di luar kota menganggap bahwa formulir pindah TPS masih bisa diurus selama masa tambahan.

Warga Tangerang yang Tidak Punya KTP Elektronik Tetap Bisa Mencoblos, ini Syaratnya

"Memang ditambah masa pendaftaran A5 tapi hanya untuk mereka yang sedang dalam masa tahanan, kedua mereka yang dirawat di rumah sakit, ketiga korban bencana alam, dan keempat sedang menjalankan tugas," katanya.

Menurut Arif, masa tugas yang dimaksud adalah warga luar kota yang tengah mendapatkan tugas di Jakarta Utara pada saat hari-H, 17 April 2019 mendatang.

Arif mengatakan, masa tambahan ini bukan untuk warga domisili luar kota yang memang bertahun-tahun kerja di Jakarta Utara.

"Misalnya dia dari daerah tiba-tiba diberi tugas ke Jakarta pas hari-H, ya itu bisa dapat A5. Kalau dia memang aslinya bekerja di Jakarta, tapi saat hari pencoblosan itu libur, ya tetap tidak bisa mendapatkan A5 untuk kepengurusan yang ditutup kurang dari 7 hari pemilu ini," tutur Arif.

Arif menuturkan, kepengurusan A5 untuk warga yang bekerja di Jakarta dan berdomisili di luar kota sudah ditutup 30 hari sebelum Pemilu Serentak.

Adapun menurut Arif, alasan banyaknya warga yang masih mengurus formulir A5 di hari terakhir ini adalah faktor kesibukan.

"Mereka sebenarnya tahu, cuma kebanyakan beralasan kemarin-kemarin masih sibuk, baru bisa mengurus hari ini. Padahal kalau bukan memenuhi empat syarat yang sudah ditetapkan itu ya tetap tidak bisa (mendapat A5)," tuturnya.

Pengurusan surat A5 sebagai syarat perpindahan lokasi pemilihan ditutup pukul 16.00 WIB hari ini.

"Sesuai surat edaran dari KPU RI kita selesai pukul 16.00 WIB. Untuk mereka yang sudah mengambil nomer antrian masih tetap dilayani diatas jam tersebut, namun kalau yang baru akan mendaftarkan diri untuk mengurus sudah tidak bisa," ujar Arif.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved