Pemilu 2019

Masih Banyak Warga Salah Kaprah Soal Masa Tambahan Pengurusan A5

Mereka mengaku kesulitan lantaran KPU menolak surat keterangan perusahaan yang mencantumkan alasan tidak sesuai dengan syarat.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Suasana KPU Jakarta Utara, Rabu (10/4/2019). 

Setelah ditutup, data pengguna A5 akan direkap dan segera dikirimkan ke KPU DKI Jakarta.

KPUD Jakarta Selatan Tunggu Surat Resmi Terkait Larangan Dirikan TPS di Asrama TNI/Polri

Sebagai informasi, pendaftaran surat A5 sebagai syarat perpindahan tempat pencoblosan dari domisili asal ke domisili baru dibuka lagi sejak 28 Maret hingga hari ini.

Hal tersebut menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi pada Pasal 210 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

MK memutuskan bahwa pemilih yang ingin pindah lokasi pemilihan dapat mengajukannya paling lambat tujuh hari sebelum pemilu berlangsung.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved