Penganiayaan Siswi SMP

Pandangan Mahfud hingga, 2,8 Juta Warganet Sudah Tandatangani Petisi Keadilan Audrey

Melalui laman Change.org ini, warganet bernama Fachira Anindya tersebut mengajak masyarakat agar ikut menandatangani petisi untuk keadilan Audrey.

Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA/tangkap layar Change.org
Melalui laman Change.org ini, warganet bernama Fachira Anindya mengajak masyarakat agar ikut menandatangani petisi untuk keadilan Audrey. 

Tumbur Manalu menjelaskan, kejadian pengeroyokan terhadap korban yang merupakan siswi SMP tersebut dua pekan lalu.

 

"Kejadian dua pekan lalu, Jumat (29/3/2019) namun baru dilaporkan pada orangtuanya, hari Jumat (5/4/2019) ada pengaduan ke Polsek Pontianak Selatan. Kemudian kita dari KPAD langsung menerima pengaduan," ucap Manalu saat memberikan keterangan di Kantor KPPAD, Senin (8/4/2019).

Manalu menjelaskan, korban tidak melapor karena mendapat ancaman dari pelaku, pelaku mengancam akan berbuat lebih kejam lagi apabila korban melaporkan pada orangtua.

"Korban merasa terintimidasi sehingga tak berani melapor, namun setelah dilaporkan pada pihak kepolisian, pada hari itu langsung ada proses mediasi di Polsek Pontianak Selatan, proses sidiknya terhadap pelaku masih berjalan," tambahnya.

Perlu diketahui, pada saat kejadian, Audrey dijemput dengan alasan ada yang mau disampaikan dan diomongkan.

 

Jadi dengan seperti itu, korban bersedia ikut bersama pelaku dan dibawa ke Jalan Sulawesi.

Pada saat penjemputan korban tidak menyadari, dirinya akan dianiaya.

"Ketika dibawa ke Jalan Sulawesi korban diinterogasi dan dianiaya secara brutal oleh pelaku utama tiga orang dan rekannya yang membantu ada 9 orang sehingga total ada 12 orang," kata Manalu.

Korban dianiaya di dua lokasi, selain di Jalan Sulawesi, korban juga dianiaya di Taman Akcaya.

 

"Permasalahan awal karena masalah cowok. Menurut info kakak sepupu korban merupakan mantan pacar dari pelaku penganiayaan ini," terang Manalu.

"Di media sosial mereka saling komentar sehingga pelaku menjemput korban karena kesal terhadap komentar itu," tambahnya.

Dalam laman Change.org ini, warganet bernama Fachira Anindya ini mengajak masyarakat agar ikut menandatangani petisi untuk keadilan Audrey.
Dalam laman Change.org ini, warganet bernama Fachira Anindya ini mengajak masyarakat agar ikut menandatangani petisi untuk keadilan Audrey. (Change.org)

Atas kasus tersebut, seorang warganet bernama Fachira Anindya membuat sebuah petisi di laman Change.org.

Dalam laman Change.org ini, warganet bernama Fachira Anindya tersebut mengajak masyarakat agar ikut menandatangani petisi untuk keadilan Audrey.

 

Dalam petisi ini, tulis Fachira, dirinya dan para pendukung petisi meminta agar Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengusut pelaku pengeroyokan agar segera diadili.

Menurut Fachira, hal tersebut agar Audrey segera mendapatkan keadilan dan kasus serupa tidak terjadi lagi.

Saat ini, petisi yang telah dibuat Fachira untuk Audrey telah terkumpul sebanyak 2,8 juta tanda tangan, dengan target 3 juta tanda tangan.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved