Perludem Beberkan 3 Poin Baru yang Dikabulkan MK Terkait Persoalan Pemilu
Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil, mengatakan pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) ada sistem baru yang dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Jika sebelumnya pemilih harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) untuk mendaftar pencoblosan pemilu, maka MK sudah meng-upgrade prosesnya.
Sekarang, jika pemilih kehilangan KTP-el, maka bisa menunjukkan surat keterangan (suket) yang menerangkan kalau sudah melakukan perekaman KTP-el.
"Kalau memang pemilih tidak terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), tapi sudah melakukan perekaman dan tentu mereka sudah punya suket, itu boleh menjadi pemilih khusus yang datang ke TPS mulai pukul 12.00-13.00 WIB itu," jelas Fadli.
Diketahui sebelumnya, yang pertama dihitung ini adalah surat suara pilpres terlebih dulu.
• Gerindra dan Perludem Beda Pendapat Soal Orang Gangguan Jiwa Dapat Hak Pilih
• Perludem Dukung KPK Jalankan Proses Hukum Terhadap Calon Kepala Daerah Bermasalah
Kedua, yang dihitung adalah surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
Ketiga, surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Baru yang terakhir adalah surat suara DPRD kabupaten kota," pungkas Fadli yang memakai jam di tangan kanan.