Penganiayaan Siswi SMP
Terungkap Hasil Visum Audrey Dikeroyok 12 Siswi SMA, Hotman Paris: Pelaku Minimum 5 Tahun Dipenjara!
Terungkap hasil visum Audrey yang dikeroyok 12 siswi SMA, Hotman Paris bilang pelaku minimum 5 tahun dipenjara!
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
"Hati-hati apapun namanya ini sudah penganiayaan dan terduga pelaku minimun mendapatkan hukuman 5 tahun penjara. Harus disidik dan ditahan dalam waktu dekat," tegas Hotman Paris.
Simak video:
Hasil Visum Audrey
Hasil visum Audrey telah disampaikan Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, Rabu (10/4/2019).
Menurut Kapolresta, hasil pemeriksaan visum dikeluarkan Rumah Sakit Pro Medika Pontianak, hari ini, Rabu (10/4/2019).
M Anwar Nasir mengatakan, dari hasil visum diketahui jika tak ada bengkak di kepala korban.
Kondisi mata korban juga tidak ditemukan memar, dan penglihatan korban juga normal.
Lebih lanjut Kapolresta mengatakan, untuk telinga, hidung, tenggorokan (THT) tidak ditemukan darah.
• Momen Haru Pertemuan Atta Halilintar dengan Audrey: Ga Kuat Senangnya, Ga Sia-sia Batalin Acara
• Pertemuannya dengan Luna Maya di Ultah BCL Jadi Perhatian, Ariel Noah Tersenyum Saat Ditanya Ini
"Kemudian dada tampak simetris tak ada memar atau bengkak, jantung dan paru dalam kondisi normal," katanya.
Kondisi perut korban, sesuai hasil visum tidak ditemukan memar. Bekas luka juga tidak ditemukan.
"Kemudian organ dalam, tidak ada pembesaran," jelasnya.

Selanjutnya Kapolresta menyampaikan hasil visum alat kelamin korban.
Menurut Kapolresta, selaput dara tidak tampak luka robek atu memar.
• Roy Marten Lebih Pilih Anak Nikah dengan Kalangan Biasa, Nia Ramadhani: Daripada Sama Artis Repot!
• Terdiam Asmaranya dengan Gisel Dibahas Jessica Iskandar, Wijin Dapat Tantangan dari Nia Ramadhani
M Anwar Nasir bahkan sampai mengulangi pernyataannya terkait hal ini.
"Saya ulangi, alat kelamin selaput dara tidak tampak luka robek atu memar," katanya.