Pilpres 2019
Prabowo Tak Bisa Kampanye di Simpang Lima Semarang, Ganjar Pranowo Beri Penjelasan Ini
Prabowo Subianto mengaku tidak mendapat izin untuk berkampanye di Lapangan Simpang Lima, Semarang , Jawa Tengah.
TRIBUNJAKARTA.COM - Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto mengaku tidak mendapat izin untuk berkampanye di Lapangan Simpang Lima, Semarang , Jawa Tengah.
Rangkaian kampanye akbar Prabowo Subianto pun harus berakhir di Solo, Jawa Tengah.
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com pada Kamis (11/4/2019), hal ini dijelaskan oleh Prabowo saat kampanye di Kota Solo.
Saat itu, Prabowo mengungkapkan bahwa seharusnya kampanye akbar terakhirnya digelar di Semarang, Jawa Tengah.
Namun ternyata pihaknya tidak mendapatkan izin untuk menggelar kamapnya di Simpang Lima, Semarang.
"Ini adalah kampanye terbuka yang terakhir. Tadinya kami mau kampanye di Semarang. Kami mau di Lapangan Simpang Lima tapi katanya enggak boleh," ujar Prabowo saat kampanye di Lapangan Stadion Sriwedari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (10/4/2019).
Ketua Umum Partai Gerindra pun sempat menyayangkan pelarangan ini.
• Anji Manji Tersihir Prabowo Beralih Dukung Jokowi di Pilpres 2019: Ingin Jadi Pemenang
• Massa Berebut Baju yang Dibagikan Langsung Oleh Jokowi Ketika Kampanye di Depok
Diketahui, pelarangan ini tidak terjadi pada saat Prabowo maju sebagai calon wakil presiden mendampingi calon presiden Megawati di tahun 2009.
Saat meminta izin memindahkan kampanye dari Simpang Lima ke sebuah Gedung Olah Raga (GOR), ternyata masih saja tidak mendapatkan izin.
Namun, pelarangan kampanye di Semarang ini ternyata ada alasannya dan sudah dijelaskan oleh Pemerintah Kota Semarang, Wali Kota Semarang, dan juga Gubernur Jawa Tengah.
Berikut tim Tribunnews.com himpun penjelasan-penjelasan yang terkait mengenai pelarangan Prabowo kampanye di kota Semarnang.
Dikutip dari Kompas.com dan Tribun Jateng, simak selengkapnya!
1. Pemerintah Kota Semarang
Pemerintah Kota Semarang menegaskan bahwa Lapangan Pancasila atau yang biasa disebut Simpang Lima itu memang tidak boleh digunakan sebagai lokasi menggelar kampanye terbuka pada Pemilu 2019 kali ini.
Larangan ini juga berlaku untuk semua pihak, baik untuk pasangan calon presiden nomor urut 01 maupun pasangan nomor urut 02.
Tak hanya itu, Lapangan Pancasila juga tidak diperuntukkan kampanye akbar partai politik peserta pemilu.
• Viral Video Surat Suara Tercoblos di Malaysia, KPU Ambil Sikap, Dahnil Anzar Singgung Kecurangan
• Klarifikasi Kicauannya yang Viral Soal Haus Kekuasaan, Gatot Nurmantyo Buat Pembawa Acara Terpingkal
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Semarang, Wing Wiyarso yang berdasarkan ketentuan Lapangan Pancasila tidak diperuntukkan untuk lokasi kampanye tahun 2019.
Penentuan lokasi kampanye telah diatur sepenuhnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang.
"Sudah ada larangan dari KPU dan itu bukan wewenang kami. Di situ juga tidak dimasukkan ke dalam lokasi kampanye," kata Wing, saat dikonfirmasi, Kamis (11/4/2019).
2. Wali Kota Hendrar Prihadi

Serupa dengan jajarannya, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) juga menjelaskan bahwa Lapangan Pancasila tidak diperkenankan menjadi lokasi kegiatan politik.
“Iya, memang kawasan Simpang Lima tidak kita perkenankan untuk giat politik,” tegasnya saat dihubungi Tribun Jateng, Rabu (10/4/2019) malam.
Hendi juga menegaskan bahwa larangan itu tidak hanya tertuju pada satu pihak saja.
“Jangankan Prabowo, PDI Perjuangan saja juga nggak boleh kampanye di Simpang Lima,” pungkas Hendi.
3. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

Hal senada juga dijelaskan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Ganjar menjelaskan batalnya kampanye Prabowo karena Lapangan Simpang Lima tidak boleh digunakan untuk kegiatan partai politik.
"Kemarin kita cek ke wali kota, mereka tidak bisa mengizinkan karena lokasi kampanye sudah ditentukan oleh KPU. Jadi semua kewenangan ada di KPU," kata Ganjar, Kamis (11/4/2019).
Menurut Ganjar, jika ada pihak yang menuduhnya menerbitkan aturan adalah tidak benar, pasalnya pihaknya tidak pernah memberikan kebijakan larangan kampanye.
"Gubernur itu tidak punya kewenangan mengizinkan, yang mengizinkan wali kota," tambahnya.
KPU Kota Semarang telah mengatur 43 titik yang boleh dijadikan lokasi kampanye.
Baca: Beredar Video Surat Suara Pemilu 2019 Tercoblos di Malaysia, Ini Respons KPU hingga Tanggapan Jokowi
Baca: Soal Surat Suara Tercoblos di Malaysia, KPU Minta Semua Pihak Bijak Beri Pernyataan
Rata-rata lokasi kampanye adalah lapangan sepakbola yang berada di wilayah kelurahan.
Lapangan Pancasila atau Simpang Lima pun tidak termasuk sebagai tempat kampanye rapat umum.
"Pak Jokowi juga tidak boleh di situ," tambahnya.
(Tribunnews.com/Kompas.com/Tribun Jateng/Natalia Bulan R P)