Begini Nasib Becak Listrik Pemberian Hanafi Rais Setahun Jadi Pajangan di Balai Kota
Becak listrik dari putra sulung Amien Rais, Hanafi Rais, seharga Rp 18 juta yang dipajang di Balai Kota DKI Jakarta mulai usang. Ini penampakkannya.
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Tempo hari politikus PAN Hanafi Rais sumbang satu becak listrik kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Putra sulung Amien Rais itu memberikan becak tersebut pada Maret 2018 dan kondisinya sekarang hampir setahun lebih mulai usang.
Becak listrik pemberian Hanafi Rais itu adalah prototipe yang dilengkapi spesifikasi canggih yang tidak dimiliki becak pada umumnya.
Kendaraan roda tiga ini mampu mengangkut beban hingga 250 kilogram.
Menggunakan mesin dinamo dengan Hub 1000w 48v, becak tersebut dapat berlari dengan kecepatan maksimal 25 km/jam.
• Kronologi Tabrakan Beruntun di Tol BSD: Mobil Outlander Keluar Jalur Tabrak Tiga Mobil, Satu Tewas
• Penyidik Polda Jatim Terjebak Macet di Tol, Sosok Ini Bantu Penangkapan Pemutilasi Guru Honorer
• Unggah Foto Turun ke Sawah, Gadis Cantik Asal Bojonegoro Viral Tapi Dianggap Pencitraan
Sistem pengeremannya menggunakan rem cakram hidrolik yang terletak di ban belakangnya.
Membutuhkan daya listrik PLN 100w, becak tersebut hanya butuh tiga jam waktu pengisian daya dan dapat menwmpuh jarak 40 km.
"Bisa bolak-balik Balai Kota Ciputat," ujar Anies Baswedan saat itu memperkirakan.
"Ya bolak-balik Ciputat sinilah," tegas Hanafi menambahkan saat di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (11/3/2018).
Hanafi memberikan prototipe becak listrik ini sebagai dukungannya terhadap rencana Pemprov DKI yang ingin melegalkan operasi becak di Jakarta.
"Ini adalah sumbangan saya sebagai warga kepada Pemprov, tidak ada kaitan dengan partai politik. Karena sebagai warga saya mendukung upaua Gubernur DKI Jakarta dalam menghidupkan lagi becak di Ibukota," ujar dia.
Harga total pembuatan becak listrik ini mencapai Rp 18 juta, namun akan lebih murah jika diproduksi secara massal.
"Mekanikal listriknya itu kurang lebih Rp 10 Juta untuk prototipe ini, tapi kalau mau produksi banyak tentu lebih murah. Kalau total kira-kira bisa Rp 18 Juta," ungkap dia.
Tak ingin seperti becak di Yogyakarta
Hanafi Rais yang juga anggota Komisi I DPR RI sekaligus Wakil Ketua DPP PAN tersebut punya alasan memberikan prototipe becak listrik.
"Ini merupakan ide agar apa yang terjadi di Yogyakarta, tak terjadi di Jakarta," kata Hanafi saat jumpa pers di sebuah rumah makan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2018).

Di Yogyakarta becak begitu aktif, ujar Hanafi, suatu saat muncul kebiasaan memodifikasinya menggunakan motor.
Hal itu menjadi masalah baru karena menimbulkan polusi dan masalah hukum.
Masalah hukum muncul lantaran kategori becak sebagai kendaraan bermotor yang tidak jelas.
Sementara desakan dari para penarik becak untuk melegalisasi becak motor berdatangan.
"Nah gagasan ini agar di Jakarta jangan sampai kejadian ada yang memodifikasi becak jadi becak motor. Jangan sampai muncul becak motor di Jakarta," kata Hanafi.
Hanafi lebih ingin becak di Jakarta cukup beralih menjadi becak listrik.
"Jauh lebih ramah lingkungan dan tidak bertentangan dengan hukum," ucap Hanafi.
Hanafi mengaku tak ada unsur bisnis terkait langkahnya, tapi hanya ingin mendukung program Anies mengaktifkan kembali becak.
Sekaligus mencegah agar estetika kota Jakarta tak rusak akibat kemunculan becak motor.
Becak listrik memanusiakan penariknya dan terhindar dari kelelahan fisik.

Jadi pajangan di Balai Kota
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyambut baik becak listrik pemberian Hanafi Rais.
"Saya menyampaikan terima kasih sekali. Mas Hanafi membaca kenyataan di Jakarta, bahwa kenyatannya banyak wilayah di Jakarta, pemukiman-pemukiman, terutama kampung-kampung yang masih sederhana, di sana kenyataannya masih menggunakan becak," ujar Anies Baswedan saat itu.
Saat ditanya wartawan mengenai payung hukumnya, Anies Baswedan mengatakan hal tersebut membutuhkan proses di DPRD.
"Bukan Pergub ini kan Perda. Kalau Perda harus dengan DPRD, harus masuk dulu di dalam prolegda. Setelah disepakati dengan prolegda baru nanti pembahasan," kata dia.
Becak tersebut pun baru hanya akan disimpan di Balai Kota dan tidak dioperasikan.
"Terima kasih, saya akan simpan di Balai Kota," ujar Anies kepada Hanafi.
Regulasi yang melarang pengoperasian dan pembuatan dan penyimpanan becak tercantum dalam Perda nomor 8 tahun 2007, tentang ketertiban umum, pasal 29 ayat 1 huruf (a) dan (b) .
Pasal 29
(1) Setiap orang atau badan dilarang:
a. Melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan/atau sejenisnya.
b. Mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya.
Sanksi bagi pelanggar pasal 29 ayat 1 huruf a pun tertera pada pasal 62 ayat 3.
Pelanggar akan dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 5.000.000, dan paling banyak Rp 30.000.000.
Sedangkan pelanggar pasal 29 ayat 1 huruf b tertera pada pasal 62 ayat 4.
Pelanggar akan dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 30 hari atau denda paling sedikit Rp 250.000, dan paling banyak Rp 5.000.000.

Nasib si becak mulai usang
Hampir setahun sejak diberikan Hanafi Rais, kondisi becak mulai usang dan dibiarkan terpajang di samping kafe Jak Bistro, Gedung Balai Kota DKI Jakarta.
Becak berwarna biru kombinasi putih ini, sebelumnya sangat menarik minat pengunjung untuk berswafoto.
Pantauan TribunJakarta.com, kondisi terkini roda becak listrik tersebut sudah gembos dan rusak.
Pelek roda berkarat hingga menyebabkan ban karet yang digunakannya kempes, bahkan beberapa baut mulai terlepas dari tempatnya.
Begitu juga dengan jok dan rantai yang berdebu, kini tak banyak pengunjung Balai Kota yang ingin berfoto di becak tersebut.
Sebuah stiker bertuliskan "Becak Listrik ramah lingkungan bahagia warganya" tertempel di depan bawah jok sudah mulai sobek.