Dibutuhkan Keseriusan Semua Pihak Benahi Perlindungan untuk Nelayan

Berdasarkan UU No 24 Tahun 2011, negara melalui BPJS-TK membantu iuran bagi nelayan yang masuk kategori pekerja bukan penerima upah (BPU).

Editor: Wahyu Aji
Tribun Jabar/M Syarif Abdussalam
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perlindungan negara pada nelayan menurut Anggota Komisi IX DPR Marinus Gea belum maksimal karena terhadang oleh regulasi.

Pemerintah dan pihak terkait diminta untuk duduk bersama untuk mewujudkan perlindungan nelayan agar bisa menjalankan profesi untuk kehidupan keluarganya.

“Perlindungan pada nelayan saat ini hanya lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial - Tenaga Kerja, yang belum memenuhi kebutuhan nelayan," kata Marinus kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (13/4/2019).

Perlindungan ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Diperkuat dengan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dimana perlindungan diberikan oleh BPJS-TK dengan syarat terdaftar sebagai peserta berdasarkan UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Berdasarkan UU No 24 Tahun 2011, negara melalui BPJS-TK membantu iuran bagi nelayan yang masuk kategori pekerja bukan penerima upah (BPU).

Bantuan itu menurut Marinus diberikan selama setahun pertama untuk kemudian iuran Rp16.800 per bulan dilanjutkan oleh nelayan.

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Marinus Gea saat dijumpai di RT 02/01 Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda Kota Tangerang, Selasa (26/3/2019).
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Marinus Gea saat dijumpai di RT 02/01 Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda Kota Tangerang, Selasa (26/3/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Nelayan yang menjadi peserta BPJS-TK sebagai BPU akan menerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Sedangkan pekerja formal atau pekerja penerima upah (PPU) wajib terdaftar dalam empat program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM, JHT (Jaminan Hari Tua) dan JP (Jaminan Pensiun).

Marinus memahami, batasan jaminan terhadap nelayan oleh BPJS-TK itu dirancang karena ada kemungkinan mereka beralih profesi.

Dan, hanya melindungi mereka dari risiko saat bekerja saja.

Padahal, nelayan bisa saja tak bisa bekerja karena sudah lanjut usia, sehingga JHT dan JP dinilai perlu diberikan bagi nelayan.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga mengingatkan ada benturan regulasi untuk melindungi nelayan.

Hal itu dia sadari tatkala melakukan kunjungan kerja dan menemui nelayan di Balige, Sumatra Utara belum lama ini.

Para nelayan menyatakan, mereka tak bisa dilindungi BPJS-TK karena mereka mendapat asuransi nelayan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 18/Permen-Kp/2016 tentang Jaminan Perlindungan Atas Risiko Kepada Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Dan Petambak Garam.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved