Dibutuhkan Keseriusan Semua Pihak Benahi Perlindungan untuk Nelayan

Berdasarkan UU No 24 Tahun 2011, negara melalui BPJS-TK membantu iuran bagi nelayan yang masuk kategori pekerja bukan penerima upah (BPU).

Editor: Wahyu Aji
Tribun Jabar/M Syarif Abdussalam
Ilustrasi 

Permen ini untuk melaksanakan Pasal 35 UU No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Tertulis, pemerintah perlu memberikan jaminan perlindungan atas risiko kepada nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam.

Pasal 12 ayat 1 menyatakan asuransi diberikan pemilik kartu nelayan, maksimal usia 65 tahun, dan tidak pernah mendapatkan program asuransi dari kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.

Atau pernah mendapatkan program serupa namun polis asuransinya telah berakhir masa berlakunya.

Atau, jenis risiko yang dijamin berbeda, tidak menggunakan alat penangkapan ikan terlarang.

Menurut Marinus, ketidakharmonisan peraturan membuat bingung masyarakat. Kondisi ini membuat BPJS TK juga tidak maksimal untuk sosialisasi kewajiban nelayan mengikuti BPJS.

“Untuk membenahi ini, saya kira dibutuhkan keseriusan semua pihak yang membidangi itu,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Anton Leonard, di kesempatan berbeda mengatakan perlu ada perubahan paradigma untuk meningkat kan kesejahteraan nelayan.

Upaya yang dilakukan selama ini masih jauh dari yang dibutuhkan para nelayan sebenarnya.

"Masih sangat jauh, belum ditangani serius oleh pemerintah. Kalau mau nelayan sejahtera harus menyasar keluarganya juga," kata Anton.

Anton menilai jaminan ketenagakerjaan dan asuransi nelayan itu belum cukup. Bila negara ingin bagi nelayan, BPJS-TK yang proaktif menyambangi para nelayan.

Sedangkan Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati menilai program jaminan pemerintah bagi nelayan melalui BPJS-TK sebatas JKK dan JKM.

"Padahal nelayan butuh jaminan di hari tua ketika sudah tidak melaut lagi," ujar Susan.

Untuk itu, Susan berharap pemerintah memperbaiki jaminan ketenagakerjaan bagi nelayan ke depannya.

Perbaikan itu tentunya harus diawali dengan pendataan dan monitoring yang baik.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved