Siswa SD Rudapaksa Siswi SMA di Probolinggo: Tebar Ancaman, Hubungan Kerabat, Lahirkan Bayi Prematur

Warga Probolinggo digegerkan kasus rudapaksa yang dilakukan pelajar sekolah dasar (SD) kepada siswi SMA. Bagaimana kronologinya?

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Wahyu Aji
surya.co.id/galih lintartika
Dua tersangka MMH (18) dan MWS (13) ditangkap Polres Probolinggo 

TRIBUNJAKARTA.COM, PROBOLINGGO - Warga Probolinggo digegerkan kasus rudapaksa yang dilakukan pelajar Sekolah Dasar (SD) kepada siswi SMA.

Terlebih, sang korban melahirkan bayi laki-laki.

AZ, korban rudapaksa oleh anak kelas 6 SD dan anak kelas XII SMA.

Polisi telah mengamankan dua tersangka yakni MMH (18) dan MWS (13).

Keduanya, sama-sama berasal dari Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

TribunJakarta.com mengutip dari Surya.co.id terkait dengan fakta-fakta mengenai kasus tersebut.

MMH adalah teman dekat AZ.

AZ dan MMH duduk di kelas XII SMA

Sedangkan, MWS masih duduk di bangku kelas 6 SD.

MWS sempat tidak naik kelas.

Ia merupakan sepupu korban.

Tes DNA

Siswa SD rudapaksa Siswi SMA
Siswa SD rudapaksa Siswi SMA (SURYA.co.id/Galih Lintartika)

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto menjelaskan, dalam pemeriksaan sementara, anak yang dilahirkan korban itu adalah anak dari tersangka MWS, anak kelas 6 SD.

"Kalau yang menyetubuhi memang dua tersangka itu. Keduanya memang mengakui sudah menyetubuhi korban. Tapi, siapa yang menghamili korban, ini masih dalam penyelidikan. Kalau dari pemeriksaan sementara, MWS-lah yang menghamili korban," kata Kasat.

Mantan Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota ini menambahkan, versi pemeriksaan MMH, yang bersangkutan tidak pernah mengeluarkan cairan di dalam tubuh korban.

Hal itu juga sebenarnya disampaikan MMH.

Tapi, yang bersangkutan pernah sekali berhubungan badan sama korban, dan cairannya dikeluarkan di dalam tubuh korban.

"Nah untuk memastikan itu, perlu ada tes DNA untuk menentukan siapa bapak dari anak yang dilahirkan korban. Hasil tes DNA ini sangat valid dan jelas siapa bapaknya. Tapi, terlepas dari siapa bapak dari anak yang dilahirkan korban, kasus ini tetap kami lanjutkan ke tahap selanjutnya. Tersangka sudah ditahan," jelasnya.

Dijerat Pasal Perlindungan Perempuan dan Anak

Riyanto menjelaskan, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 76 D Juncto pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak.

Tapi, kata Riyanto, pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa di Kejaksaan Negeri Kraksaan untuk ancaman hukumannya, dengan mempertimbangkan status kedua pelaku yang masih di bawah umur.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan negeri, karena kedua pelaku masih di bawah umur. Bagaimana ancaman hukumannya. Yang jelas, kasus ini tetap lanjut," tutupnya.

Korban dan Pelaku Masih Kerabat

2 tersangka pencabulan Siswi SMA
2 tersangka pencabulan Siswi SMA (SURYA.co.id/Galih Lintartika)

Siswa SD diduga kuat menghamili siswi SMA hingga melahirkan anak terjadi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Jatim) .

Satreskrim Polres Probolinggo menangkap dua anak baru gede (ABG) atas kasus dugaan pencabulan tersebut.

Mereka adalah MWS (13) dan MMH (18).

Keduanya, sama-sama berasal dari Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Keduanya diduga kuat memaksa berhubungan intim dengan AZ (18) yang merupakan saudara MWS.

Dalam hubungan keluarga, korban AZ adalah sepupu MWS.

Sedangkan hubungan MMH dengan korban adalah teman seangkatan di sekolah.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto, menjelaskan kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian ini ke kepolisian.

"Laporan itu masuk setelah korban melahirkan bayi laki-laki dari hasil perbuatan kedua tersangka. Bayi korban lahir dengan kondisi prematur," kata Riyanto, Senin (15/4/2019).

Riyanto mengungkapkan korban menyebut pernah disetubuhi oleh kedua tersangka.

Maka dari itu, kedua tersangka langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Probolinggo.

"Kedua tersangka ini mengaku pernah berhubungan dengan korban layaknya sepasang suami istri. Rata-rata dua kali berhubungannya," kata pria yang pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota tersebut.

Kronologi

Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual (Istimewa)

Kasus hubungan intim antara siswi SD dan siswa SMA itu kini sedang diusut oleh Satreskrim Probolinggo.

Sudah ada dua pelaku yang polisi amankan.

Pelaku ada dua orang dan masih di bawah umur, yakni MMH (18) dan MWS (13). Keduanya berasal dari Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Sedangkan korban adalah AZ (18). MMH adalah teman mesra korban.

Ia duduk di bangku SMA dan sama - sama kelas XII.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto menjelaskan, kejadian itu bermula dari kedua tersangka ini sama - sama bernafsu ingin berhubungan intim usai melihat video porno.

Kata dia, hasrat mereka terpacu setelah melihat video porno yang didownload dan disimpan di handphone (hp).

"Akhirnya, keduanya melampiaskan nafsu bejatnya ke korban. Keduanya sama - sama menyetubuhi korban, hingga hamil dan melahirkan seorang anak laki - laki," kata dia kepada Surya, Senin (15/4/2019) sore.

Ia menjelaskan, pertama kali yang menyetubuhi adalah MWS, sepupu korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Kata dia, korban ini tinggal di rumah orang tuanya MWS. Kepada orang tua tersangka MWS, korban ini memanggil pakde dan bude.

"Kejadian itu terjadi pertengahan tahun lalu. Saat itu, tersangka MWS memaksa korban untuk berhubungan badan. Tapi, korban menolak dan tidak menyanggupi permintaan tersangka yang masih bocah itu," jelasnya.

Tebar Ancaman

Tapi, lanjut dia, tersangka mulai melancarkan aksi bujuk rayunya. Ia memaksa korban untuk melayaninya.

Jika tidak, tersangka mengancam akan melaporkan ke orang tuanya terkait perbuatan korban ke tersangka, dan meminta orang tuanya untuk mengusir korban.

"Karena diancam akan diusir, korban pun ketakutan. Ia memang tidak punya pilihan. Karena selama ini, korban tinggal bersama pakde dan budenya yang merupakan orang tua MWS. Dengan terpaksa, korban menerima apapun yang dilakukan tersangka," tambah dia.

Riyanto menjelaskan, setelah hubungan intim pertama itu, hubungan keduanya antara korban dan tersangka berlanjut.

Tersangka berkali - kali meminta korban untuk berhubungan kembali.

Tapi, korban pun tak pernah menuruti nafsu bejat tersangka.

Puncaknya, akhir tahun lalu. Ia pun menerangkan, saat kedua orang tuanya lelap tertidur, tersangka memasuki kamar korban.

Di situ, tersangka memaksa korban berhubungan.

"Korban sempat meronta dan menolak," tambahnya.

Setelah berhubungan dengan MWS, lanjut Riyanto, MMH juga mengajak korban untuk berhubungan.

Ia masih mendalami, apa ada keterlibatan MWS dalam niatan MMH mengajak berhubungan badan korban.

Secara umur, MWS jauh dibawah MMH. Tapi, mereka merupakan teman bermain.

Pendeta Melinda Diduga Dirudapaksa Sebelum Dibunuh, Jasadnya Ditemukan dalam Kondisi Mengenaskan

Pemulung Rudapaksa Siswi SMP di Kamar Sejak Tahun 2017, Aksinya Terbongkar oleh Sang Anak

Maksud Hati Cari Jodoh, ANF Dirudapaksa Dukun Cabul di Jakarta Pusat

Terapis Pijat Mitra Go-Massage Diduga Jadi Korban Rudapaksa Konsumen di Bandung, Ini Reaksi Go-Life

Dijelaskannya, ini masih didalami lebih lanjut. Yang jelas, MMH ini juga mengajak AZ berhubungan badan.

AZ dan MMH ini memang bukan seorang pacar, tapi mereka teman dekat dan bisa disebut sebagai teman mesra.

Kejadiannya, bermula saat rumah tersangka MMH ini sepi, karena orang tuanya sedang keluar.

"Selanjutnya, MMH memaksa korban untuk membuka bajunya dan diajak untuk berhubungan. Tersangka tidak mengancam beda dengan sepupunya tadi, MMH hanya berjanji akan menikahi korban jika hamil," jelasnya.

Mantan Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota ini menerangkan, bujuk rayu tersangka ini membuat korban kelepek - kelepek.

"Akhirnya, sampai dua kali pengakuan tersangka MMH ini menyetubuhi korban. Kami akan mengembangkan kasus ini.

Termasuk memeriksa itu anaknya siapa. Ini perlu tes DNA, dan kasus ini akan kami lanjutkan ke tahap selanjutnya," tutupnya. (Surya.co.id)

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved