Pilpres 2019

Bocorkan Pesan Rizieq Shihab Soal WNA di Hari Pencoblosan, Derry Sulaiman: Simak Sebelum Dihapus

Penceramah Derry Sulaiman membocorkan pesan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang dikirim langsung dari Mekkah.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Y Gustaman
ISTIMEWA
Ketua Majelis Syuro PKS Habib Salim Segaf Aljufri didamping Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini dan sejumlah elite PKS melakukan kunjungan silaturahim kepada Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di kediamannya di Mekkah, Arab Saudi, Senin, (8/4/2019) waktu setempat. 

"Mari semua kita berjuang ciptakan pemilu, Pilpres, dan pileg, yang jujur dan adil," ucap Habib Rizieq Shihab.

Pantauan TribunJakarta.com video yang baru diunggah sekitar satu jam lalu itu sudah ditonton lebih dari 30 ribu kali.

Video Habib Rizieq Shihab
Video Habib Rizieq Shihab (Instagram Derry Sulaiman)

KPU Tegaskan WNA Tak Dapat Hak Pilih Pemilu

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) memastikan tak ada Warga Negara Asing (WNA) yang masuk Daftar Pemilih Tetap ( DPT) pemilu.

Komisioner KPU Viryan Azis membantah ada seorang WNA asal China berinisial GC yang punya KTP elektronik atau e-KTP tercatat dalam DPT.

"Poin pentingnya adalah Bapak GC dengan nomor induk kependudukan (NIK) itu tidak ada di DPT pemilu 2019," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).

Jika ditelusuri di DPT, nomor induk kependudukan (NIK) yang tercantum di e-KTP yang diisukan milik GC, ternyata merujuk pada seorang WNI berinisial B.

Begitupun jika dicek di Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP 4), NIK yang diisukan milik GC ternyata tak menunjukkan nama GC, tetapi nama B.

DP 4 sendiri merupakan data dari Kementerian Dalam Negeri yang menjadi rujukan KPU dalam menyusun DPT pemilu.

"KTP ini (GC) disebut, dipublikasikan, kemudian seolah-olah ini masuk dalam DPT. Kemudian KPU melakukan penelusuran bahwa di dalam DPT, NIK ini (GC) atas nama Bapak (B)," ujar Viryan.

Tetapi, setelah dilakukan pengecekan faktual ke lapangan, ditemukan bahwa NIK dalam e-KTP fisik milik B ternyata berbeda dengan yang tercantum di DPT maupun DP4.

Artinya, titik permasalahan dalam hal ini adalah perbedaan NIK dalam DPT dan DP4 dengan NIK e-KTP milik B.

Meski ada perbedaan NIK antara e-KTP fisik dengan NIK yang tercantum di DPT dan DP4, KPU memastikan, WNI berinisial B tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

"Pak B tetap memiliki hak pilih, sementara pak GC tidak," kata Viryan.

Sebelumnya, beredar foto KTP elektronik atau e-KTP seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial GC.

Dari foto yang beredar, KTP-el GC tercantum dengan NIK 320*************.

Dalam foto itu, GC disebut tinggal di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved