Pilpres 2019

Disinggung Soal Video Prabowo Deklarasi sebagai Capres Terpilih, Mahfud MD Bilang Begini

Mahmud MD mengomentari fenomena capres yang mendeklarasikan dirinya sebagai presiden terpilih di Pemilu 2019. Apakah menyinggung Prabowo?

Penulis: Y Gustaman | Editor: Y Gustaman
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Pidato Prabowo Subianto 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pascapemilu 2019 dan hasil hitung cepat, Mahfud MD mengomentari salah satu calon presiden yang mendeklaraskan dirinya sebagai presiden terpilih.

Muncul pertanyaan apa undang-undang memperbolehkan seorang capres melakukan itu di Indonesia sebagai negara berdaulat, sementara ada Presiden yang sah menurut undang-undang.

Belum lama ini capres 02 Prabowo Subianto mendeklarasikan diri sebagai presiden Indonesia terpilih berdasar hasil hitung cepat dan survei tim internalnya.

"Ini berdasarkan hitungan real count di angka 62 persen," kata Prabowo Subianto.

Prabowo bahkan mengatakan berdasarkan hasil ahli statistik, dirinya dan Sandiaga dinyatakan menang.

Menurutnya, angka persentase 62 persen itu tidak akan berubah banyak.

"Paling akan naik atau turun 2 persen," kata Prabowo di kediamannya, Jalan Kertanegara No 4, Jakarta Selatan, seperti disiarkan Kompas TV, Rabu (17/4/2019) malam.

Prabowo mengklaim telah menjadi presiden bagi seluruh rakyat Indonesia, sambil meminta seluruh pendukungnya menjaga perdamaian dan tidak terpancing provokasi.

"Saudara-saudara sekalian, ini bagian kemenangan dari rakyat Indonesia, seluruh rakyat Indonesia, dan saya katakan di sini saya akan menjadi presiden seluruh rakyat Indonesia," ucap Prabowo.

Prabowo mengungkapkan ia tetap akan membela para pendukung paslon 01, Jokowi-Ma'ruf Amin.

Sekali lagi ia menegaskan akan dan bahkan telah menjadi presiden.

"Bagi saudara-saudara yang membela 01 kau tetap akan saya bela. Saya akan dan sudah menjadi presiden seluruh rakyat Indonesia," tegas dia.

Saat deklarasi Rabu malam itu cawapres 02 Sandiaga Uno tak hadir karena sakit.

Besoknya, Kamis (18/4/2019), Prabowo kembali mendeklarasikan kemenangannya, kali ini didampingi Sandiaga meski tampak dalam kondisi masih sakit.

Terlihat pula Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais dan eliter partai koalisi lainnya.

"Pada hari ini saya Prabowo Subianto menyatakan bahwa saya dan Saudara Sandiaga Uno mendeklarasikan kemenangan sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024," ujar Prabowo.

Hasil real count internal yang didapat tim internal BPN Prabowo-Sandiaga, Prabowo dan Sandiaga mendapat 62 persen.

Selain itu, Prabowo mengatakan, perhitungan real count telah direkapitulasi oleh pihaknya dan Sandiaga Uno serta seluruh partai koalisi.

Kali ini Prabowo menegaskan tetap bersahabat dengan capres-cawapres 01 Jokowi-Ma'ruf Amin.

Hampir 10 menit Prabowo menyampaikan deklarasi kemenangan, Sandiaga tidak berbicara sama sekali di depan media.

Wajahnya terlihat lebih putih dibandingkan hari-hari sebelumnya.

Kepalanya tertunduk beberapa kali saat Prabowo mendeklarasikan diri sebagai pemenang Pemilu 2019.

Mengenakan kemeja polo berwarna biru, Sandiaga sesekali bertepuk tangan dan mengangkat jari jempol dan telunjuk khas pasangan tersebut ketika Prabowo berbicara.

Pada Jumat, Prabowo menggelar syukuran kemenangan di Pilpres 2019 bersama BPN Prabowo-Sandiaga, minus Sandiaga, dengan para pendukungnya.

Dalam acara ini ia memperkenalkan nama baru pemberian ulama, yakni Haji Ahmad Prabowo Subianto.

Ia mengaku akan memikirkan lebih dulu untuk menggunakan nama itu.

Komentar Mahfud MD

Beberapa kali publik disajikan deklarasi kemenangan dan pengakuan Prabowo sebagai presiden terpilih Pemilu 2019, netizen bernama HMF.Abdurahman.

Ia membuat cuitan via @IRHMFaqih dan bertanya langsung ke Mahfud MD soal fenomena deklarasi.

"Kpd yth :Para Pakar pakar hukum Indonesia.

Apakah diperbolehkan menurut UU ketika seseorang MENDEKLARASIKAN diri sebagai Presiden di negara yang berdaulat.?

Sedangkan negara tersebut mempunyai Presiden yg sah menurut UU.. ?

Cc. @mohmahfudmd" cuit HMF.Abdurahman, Sabtu (20/4/2019).

Mahfud MD lalu memberikan jawaban.

Menurut dia seorang capres mendeklarasikan diri sebagai presiden terpilih berdasar hasil hitungan sendiri boleh saja.

Ia memberikan catatan, selama deklarasi itu tak melanggar hukum.

Selain itu tidak melakukan aktivitas Kepresidenan (melakukan pemerintahan) sebelum dinyatakan menang secara sah oleh KPU RI dan bersumpah secara resmi di depan Sidang MPR.

"Kalau mendeklarasikan diri sbg Presiden terpilih berdasar hasil hitungan sendiri boleh saja, itu tak melanggar hukum, asalkan tidak melakukan aktivitas Kepresidenan (melakukan pemerintahan) sebelum dinyatakan menang scr sah oleh KPU dan bersumpah scr resmi di depan Sidang MPR," cuit Mahfud MD.

Cuitan Mahfud MD menarik seorang netizen berkomentar.

Netizen Suara Anak Bangsa dengan akun @TeriakanAnak bertanya apakah Mahfud MD sempat menonton video deklarasi Prabowo.

"Waduh... spertinya prof dah nonton jg vedeo presiden2an @prabowo," tanya @TeriakanAnak.

Pertanyaan netizen dijawab Mahfud MD.

Ia mengaku tidak menonton video deklarasi Prabowo sebagai capres.

"Sy tidak nonton dan tdk merespons video itu. Saya hanya menjawab pertanyaan HMF.Abdurrahman," ucap Mahfud.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved