Pemilu 2019

22 TPS di Kota Tangerang Adakan Pemungutan Suara Ulang

rekomendasi PSU ini harus segera ditindaklanjuti oleh pihak KPU Kota Tangerang supaya bisa segera mungkin menentukan waktu penyelenggaraan

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Bawaslu Kota Tangerang saat melakukan konferensi pers terkait 22 TPS yang melakukan PSU, Senin (22/4/2019). 

"Pelanggarannya ada beberapa varian. Kami minta KPU untuk segera menindaklanjuti rekomendasi ini," katanya.

Diketahui, Kota Tangerang merupakan kota terbanyak yang melakukan PSU untuk Provinsi Banten sebanyak 22 TPS melakukan PSU.

Sebab, di Kabupaten Serang hanya terdapat 1 TPS yang melakukan PSU di Kecamatan Tanjung Teja yakni TPS 08 sedangkan Kabupaten Lebak terdapat empat TPS yang melakukan PSU yakni TPS 13, 09, 04 dan 13.

Untuk Kota Serang sendiri terdapat dua TPS di Kecamatan Cipocok Jaya dan Kecamatan Serang yakni TPS 05 dsn 24.

Tangerang Selatan diketahui terdapat satu kecamatan yang melakukan PSU yakni Kecamatan Ciputat Timur di TPS 49 dan 71.

Terakhir ada Kabupaten Tangerang yang baru saja melakukan PSU di Kecamatan Sukamulya pada Minggu (21/4/2019).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved