Divonis 3 Tahun Penjara Karena Terima Rp 2,25 Miliar, Idrus Marham Pertimbangkan Banding

Mantan Sekretaris jenderal Partai Golkar itu dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1 sebesar Rp 2,25 Miliar

Penulis: Erik Sinaga | Editor: Erik Sinaga
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Idrus Marham 

Sementara itu, Budi Sarumpaet, salah satu JPU pada KPK, mengaku akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

"Kami menyatakan pikir-pikir," ujarnya.

Hakim ketua Yanto mengungkapkan apabila tidak ada pihak yang mengajukan banding, maka putusan akan langsung dinyatakan incraht atau berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak menyatakan sikap dianggap selesai," tambah Yanto.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan kepada terdakwa Idrus Marham.

Mantan Sekretaris jenderal Partai Golkar itu dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1 sebesar Rp 2,25 Miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Idrus Marham telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua Yanto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan terdakwa tidak mengakui perbuatan.

Siswa SMPN 60 Jakarta Pusat Saling Menghormati Perbedaan, Kepsek: Itu yang harus dijunjung

VIDEO Penjelasan KPU Kota Tangerang Terkait Pemilu Ulang di 22 TPS

9 Polisi yang Gugur Selama Pemilu Naik Pangkat, KPU Dibanjiri Karangan Bunga Sebagai Dukungan

Sedangkan, alasan meringankan, terdakwa berlaku jujur, sopan dalam persidangan. Tidak menikmati uang hasil korupsi dan tidak pernah dihukum.

Atas perbuatan itu, Idrus Marham bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. JPU pada KPK menuntut terdakwa Idrus Marham, hukuman pidana penjara 5 tahun denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan

JPU pada KPK menuntut Idrus Marham bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019, Eni Maulani Saragih terlibat menerima uang Rp 2,25 Miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Johanes Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources, Ltd (BNR, Ltd). Uang itu diberikan untuk proyek Independen Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).

JPU pada KPK menyebut pemberian uang itu diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Majelis Hakim Tipikor Jatuhkan Vonis 3 Tahun Penjara untuk Idrus Marham dan Divonis 3 Tahun Penjara, Idrus Marham Pertimbangkan Banding

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved