Kasus Korupsi
Idrus Marham Divonis 3 Tahun: Hakim Sebut Tidak Menikmati Uang Korupsi, Untuk Munaslub Golkar
Uang dari Johannes Kotjo itu untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar.
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
Majelis hakim menilai, Idrus secara aktif membujuk agar Kotjo memberikan uang kepada Eni.
Selain untuk membiayai keperluan partai, uang tersebut juga untuk membiayai keperluan suami Eni yang maju dalam pemilihan kepala daerah di Temanggung.
"Untuk meyakinkan Johannes Kotjo, terdakwa bilang 'Tolong dibantu ya'. Lalu diserahkan Rp miliar kepada Eni," ujar hakim.

3. Idrus Marham bantah menerima uang
Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham, enggan menanggapi putusan vonis majelis hakim.
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu menolak menanggapi karena tidak mengetahui dan merasa tidak terlibat di kasus itu.
"Bagaimana saya memberikan tanggapan, sementara prosesnya sendiri tidak tahu," kata Idrus, ditemui setelah persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Majelis hakim menyatakan Idrus Marham bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan mantan politisi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih, menerima uang Rp 2,25 Miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Namun, mantan menteri sosial itu membantah menerima uang tersebut.
Dia mengaku tidak mengetahui aliran uang itu.
Bahkan, dia mengklaim, pernah dimintai uang oleh Eni untuk kepentingan suaminya Muhammad Al Khadziq, maju di Pilkada Temanggung 2018.
"Saya ingin mengatakan bahwa penerimaan Eni tentang uang itu yang bukan hanya dari saudara Kotjo, dari Samin Tan dan yang lain sama sekali saya tidak tahu," kata dia.
Fakta persidangan menyebutkan Idrus pernah mengadakan pertemuan dengan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir.
Idrus mengakui adanya pertemuan itu, namun, dia menegaskan, tidak membahas mengenai proyek PLTU Riau-1.
"Saya ketemu dengan Sofyan Basir sekali. Itu saya tidak pernah bicara dengan Sofyan masalah PLTU. Hanya bicara tentang CSR pemuda masjid. Kemudian listrik tentang CSR kabupaten/kota yang ada di perbatasan. Tidak bicara PLTU," tambahnya.