Kasus Korupsi
Dirut PLN Ditetapkan Jadi Tersangka, Respon Jokowi Hingga Sofyan Basir yang Tak Ada di Indonesia
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sofyan Basir pernah tiga kali dipanggil menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Dikatakan Soesilo, Sofyan berada di Prancis terkait dengan pekerjaannya sebagai Dirut PLN.
Soesilo menyebut tak ada negara lain yang dikunjungi oleh kliennya tersebut.
"Setahu saya tugas pekerjaannya ke Prancis saja," lanjutnya.
Namun, Soesilo mengaku belum ada komunikasi lanjutan antara dia dan kliennya sehingga Soesilo belum tahu bagaiamana keadaan Sofyan.
"Saya belum komunikasi baik dengan klien saya maupun keluarga," imbuhnya.
PLN Hormati Proses Hukum
Dedeng Hidayat , SVP Hukum Korporat PLN, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dihadapi oleh Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir.
"Kami segenap Jajaran Management dan seluruh pegawai PLN turut prihatin atas dugaan kasus hukum yang menimpa Pimpinan kami," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa malam.
• Dirut PLN Sofyan Basir Dijadwalkan Bersaksi di Sidang Kasus Suap PLTU Riau-1
• KPK Kembali Periksa Dirut PLN Sofyan Basir
• Sebelum KPK Menggeledah Kantornya, Sofyan Basir Diminta Tinggalkan Ruangan
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK yang akan bertindak secara profesional dan proporsional."
Ia memastikan, pimpinan PLN beserta jajaran akan bersikap kooperatif manakala dibutuhkan dalam rangka penyelesaian dugaan kasus hukum yang terjadi.
Dengan adanya kasus ini, PLN menjamin bahwa pelayanan terhadap masyarakat akan berjalan sebagaimana mestinya. (Tribunnews.com)