Kabar Artis

Hadiri Sidang Bareng Hilda dan Billy Syahputra, Nikita Mirzani Teriaki Kriss Hatta: Enak Dipenjara?

Nikita Mirzani, Hilda Vitria dan Billy Syahputra turut hadir pada sidang perdana Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Bekasi Timur, Jawa Barat.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Ilusi Insiroh
Grid.Id
Kriss Hatta dan Nikita Mirzani di sidang perdana kasus pemalsuan akta nikah di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (24 April 2019). 

Follow :

"Padahal sudah dikasih tau, jangan digunain itu tapi masih tetap digunain yaudah," sambung mantan kekasih Billy Syahputra itu.

Lantas ditegaskan Hilda Vitria, semua yang terjadi adalah sebuah perbuatan yang memang harus dipertanggungjawabkan Kriss Hatta.

"Menurut Hilda, ini semuakan dia yang perbuat, yaudah harus tanggungjawab," jelas Hilda Vitria seraya mengusap air matanya.

Lebih lanjut, kuasa hukum Hilda Vitria, Fahmi berujar bahwa penahanan Kriss Hatta adalah sebuah bukti.

"Nah ini sudah jelas, bahwa memang tidak pernah ada perkawinan," imbuh kuasa hukum Hilda Vitria.

"Kalau cuma foto-foto anda bisa lihat banyak sekali disinetron ada foto-foto," papar dia.

Pesinetron dan presenter Kriss Hatta ketika keluar dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, menuju bus tahanan kejaksaan, untuk kemudian ditahan di Lapas Bulak Kapal, Bekasi, Selasa (9/4/2019) sore.
Pesinetron dan presenter Kriss Hatta ketika keluar dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, menuju bus tahanan kejaksaan, untuk kemudian ditahan di Lapas Bulak Kapal, Bekasi, Selasa (9/4/2019) sore. (Warta Kota/Luthfi Khairul Fikri)

"Padah sudah saya ingatkan berkali-kali 'anda jangan gunakan kalau anda tidak ingin bermasalah dengan hukum pidana," sambungnya.

"Tapi karena saya sudah sampaikan saya sudah ingatkan dia tidak mau mengerti yaitu risikonya. Saat ini dia harus ditahan," tambah kuasa hukum mantan kekasih Kriss Hatta itu.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved