Awal Mula Gendam Tipu Korban, Uang Jutaan dan Emas Jadi Tumpukan Daun, Ini Faktanya

Ketut yang mengaku seperti digendam menuruti keinginan pelaku dengan menyetorkan emas dan uang yang totalnya Rp 450 juta.

Editor: Kurniawati Hasjanah
smeaker.com
Ilustrasi 

Dari tangan pelaku Abu Hari, barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan yakni satu unit mobil Daihatsu Sigra, uang pecahan seribu rupiah sebesar Rp 2,5 
juta.

Uang pecahan 50 ribu berjumlah Rp 3,5 juta, uang pecahan 20 ribu satu bendel, uang tunai Rp 950 ribu, tiga lembar kain biru untuk sarana membungkus uang, satu kresek 
daun biji untuk dijadikan uang.

Serta dua buah tas warna hitam, satu buah topi hitam, dua buah dompet warna hitam merk levis, dua buah handphone jadul, tiga buah bolpoint dan satu buah jam tangan.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal penipuan dan atau penggelapan yakni Pasal 378 dan 372 KUHP.

Pelaku Tergiur setoran Rp 3,5 M

Setelah berhasil menipu korban, pelaku Abu Hari (51) asal Situbondo, Jawa Timur ini tidak terlacak keberadaannya.

Namun setelah dipancing lagi oleh korban jika mau menggandakan uang lagi sebesar Rp 3,5 miliar, maka pelaku kemudian muncul kembali dan menerima job untuk menggandakan 
lagi.

Pertemuan kemudian dirancang, pelaku datang dan bersiap melakukan ritual seolah-olah dirinya bisa menggandakan uang.

Polisi yang menerima laporan itu langsung menangkap pelaku.

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga pelaku adalah jaringan dan berkomplot menipu para korbannya.

Kuat dugaan pelaku juga lebih dari satu orang.

“Masih ada tiga pelaku lain selain AH (Abu Hari). Saat ini anggota masih terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lai,” kata Dirreskrimum Polda Bali Kombes Andi 
Fairan, Rabu (24/4/2019). (riz/zae)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved