Kuli Bangunan Rudapaksa Wanita Berusia 35 Tahun: Todongkan Pisau dan Babak Belur Dihajar Warga
Seorang kuli bangunan melakukan rudapaksa terhadap wanita 35 tahun penghuni perumahan pada Minggu (28/4/2019).
Editor:
Ferdinand Waskita Suryacahya
SuryaMalang.com
M Yulianto alias Riyan (20), warga Lingkungan Pelindu Kelurahan Karangrejo Kecamatan Sumbersari, pelaku pemerkosaan wanita 35 tahun penghuni komplek perumahan pada Minggu (28/4/2019)
4. Sudah Diamankan Polisi
Polisi yang menerima laporan warga kemudian datang ke lokasi kejadian.
Pihak kepolisian juga mengamankan pisau yang digunakan Riyan untuk menodong korban.
"Sejumlah barang bukti juga sudah kami amankan, antara lain pakaian korban dan pisau yang dipakai pelaku untuk mengancam korban," jelas Faruk.
Karena ulahnya, Riyan terjerat pasal Pasal 285 KUHP subsider Pasal 335 KUHP tentang perkosaan dan ancaman dengan kekerasan.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul FOTO Kuli Bangungan yang Perkosa Perempuan 35 Tahun di Siang Bolong, Sempat Todongkan Pisau,
Berita Terkait