Mencoba Melawan Polisi, 3 Pelaku Curanmor Tewas Dihujam Timah Panas
Tiga pelaku pencuri spesialis sepeda motor (Curanmor) yakni HS (23), AC (25), dan MBID (17) meregang nyawa usai ditembak polisi saat melawan.
Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Tiga pelaku pencuri spesialis sepeda motor (Curanmor) yakni HS (23), AC (25), dan MBID (17) meregang nyawa akibat kehabisan darah usai ditembak penyidik Unit IV Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan ketiga penjahat kambuhan itu tertembus timah panas karena melawan saat diamankan penyidik beberapa waktu lalu.
"Tersangka saat pendalaman dan diminta menunjukkan lokasi tempatnya beraksi, mendorong dan membahayakan nyawa petugas. Mereka meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit," kata Argo di RS Polri Kramat Jati, Selasa (30/4/2019).
• Diduga Konsumsi Obat Keras Sebelum Beraksi, Pelaku Curanmor di Tanah Abang Belum Sadarkan Diri
• Pelaku Curanmor Gagal Gasak Motor Curian Lalu Pingsan di Tanah Abang
• Laporan Curanmor Datang Setiap Hari, Kapolsek Metro Kebayoran Baru Imbau Warga Lebih Berhati-hati
• 2 Remaja yang Mabuk Tramadol Saat Diciduk Polisi Diduga Pelaku Curanmor
Argo menuturkan tiga tersangka yang mengaku sudah dua tahun menjadi pelaku spesialis pencurian sepeda motor itu dianggap membahayakan karena saat beraksi menenteng senjata api.
Meski belum diketahui apa mereka pernah menggunakan senjata api rakitan tersebut untuk melukai korban, ketiga tersangka selalu menenteng senjata api kala beraksi.
Penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari tiga warga yang melapor ke Dirreskrimum Polda Metro Jaya dan seorang warga yang melapor ke Polsek Kembangan pada April 2019.
"Tersangka ini tidak pernah lepas membawa senpi, kemanapun dibawa. Mereka ini enggak segan melukai korban yang melawan, kalau hanya diancam korban kabur maka enggak digunakan," ujarnya.
Selama ini, Argo menyebut HS, AC, dan MBID kerap beraksi di sejumlah parkiran mal dan tempat lain yang cenderung tak diawasi petugas keamanan.
Penyidik Unit IV Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mengamankan MI (18), IS (23) yang berperan sebagai pengantar barang curian ke penadah.
Serta AK (37) dan L (33) yang merupakan penadah dan diamankan di wilayah Pandeglang, Banten tempat sepeda motor hasil curian dipasarkan sekitar Rp 2 juta per unit, dengan keuntungan Rp 300 ribu untuk penadah.
"Pelaku ini juga sudah melakukan survei sebelum beraksi, jadi tidak ujug-ujug langsung ambil. Jadi mereka mempelajari lokal dulu, peluangnya seberapa besar," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MI dan IS diganjar pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara AK dan L yang berperan sebagai penadah dijerat pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan pidana penjara paling lama empat tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/tersangka-curanmor.jpg)