Usai Tikam Teman Kencan, Waria di Tangerang Kabur Hingga Pekalongan
Tania, seorang waria kabur hingga Pekalongan, Jawa Tengah usai menghabisi MD teman kencannya di Tangerang.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Tania, seorang waria kabur hingga Pekalongan, Jawa Tengah usai menghabisi MD teman kencannya di Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim menerangkan, Tania kabur dari Tangerang usai melancarkan aksinya membunuh MD (29) pada Sabtu (13/4/2019) silam.
Seperti yang telah diwartakan TribunJakarta.com sebelumnya, Tania tega menghabisi teman kencannya karena tak kunjung dibayar oleh MD di sebuah apartemen.
"Dari investigasi, tim kami mengejar pelaku di Bogor diduga rumah orang tuanya namun tidak ditemukan pelaku. Lalu dilakukan pengejaran di kampungnya, Pekalongan dan pelaku berhasil diamankan di sana," jelas Abdul di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (2/5/2019).
Diketahui, Tania berhasil dibekuk pada tanggal 14 April 2019, sehari setelah adanya laporan kejadian pembunuhan di sebuah apartemen di Cipondoh, Kota Tangerang.
"Kami menangkap pelaku kurang dari 1x24 jam semenjak masuknya laporan kejadian di Polsek Cipondoh. Sebab, biasanya lama untuk mengungkap kasus pembunuhan," ucap Abdul.
Sebelumnya, Tania yang bekerja di sebuah salon itu tega membunuh teman kencannya yang baru kenal tiga hari itu karena tak kunjung dibayar.
"Adanya cekcok karena masalah uang dengan korban inisial MD. Ada sesuatu hal atau korban ini membohongi pelaku atau bagaimana. Jadi sebenernya karena materi," jelas Abdul.
• Waria di Tangerang Tikam Teman Kencannya karena Kesal Tak Dibayar
• Tak Diberi Pinjaman Saat Akan Beli Bedak, Waria Bawa Kabur Motor Pelanggannya
Alhasil, MD (29) pun harus meregang nyawa di tangan Tania setelah dadanya tertancap sebilah pisau hingga kehabisan darah.
"Hasil cekcok itu kemudian emosi pelaku mengambil pisau yang setelah itu ditusuk kepada korban. Dari hasil visum luka tusuknya sekali di bagian dada korban," terang Abdul.
Dari perbuatan biadabnya, Tania harus mendekam di hotel prodeo paling lama 15 tahun usai disangkakan pasal 338 KUHP sub pasal 351 ayat (3) KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/tania-waria-yang-tega-habisi-temannya.jpg)