Pakar IPB Sebut Program Naturalisasi Sungai Sulit Dilakukan untuk Kali Ciliwung
Program naturalisasi sungai yang sudah termaktub dalam peraturan Gubernur DKI Jakarta bisa dilakukan.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Dia mencontohkan perihal maksud dari konsep social development.
"Jadi misalnya penggalan kali Ciliwung dari Manggarai sampai Kampung Melayu ada tiga puluh (30) ribu Kartu Keluarga (KK) buat satu program," Jehan menjelaskan.
"Dan di titik lain lagi empat puluh lima (45) ribu KK buat satu program. Tiga aja komprehensif biayanya, silakan skala besar. Tapi mengatasi masalah yang besar juga, ini tidak perlu menunggu Pemprov DKI," sambung Jehan.
"Karena Pemprov DKI ikut serta di situ, sebatas identifikasi warga. Ini KK namanya siapa, keluarganya berapa. Itu ya peran Pemda (Pemerintah daerah) sebatas itu," lanjutnya sambil menggerakan tangan.
Menurutnya, Pemda tidak bisa punya skala besar.
"Masalah ini juga bisa dikaitkan dengan transmigrasi. Gafatar saja yang ormas (Organisasi masyarakat) bisa memindahkan ribuan orang ke Kalimantan," ucap Jehan.
"Kok pemerintah yang anggaran APBN-nya triliunan tidak bisa," lanjutnya.
DKI Jakarta Merupakan Induk Kota Metropolitan dari Wilayah Jabodetabek
Menurut Jehan, DKI Jakarta merupakan kota yang menjadi induk metropolitan pada wilayah Jabodetabek.
"Ya DKI Jakarta sebagai induk metropolitan Jabodetabek, itu kawasan yang harus ditangani pusat karena lintas provinsi, lintas kabupaten kota, dan masalah beratnya itu ada di induknya," jelas Jehan.
• Diterjang Banjir, 3 Rumah Warga Balekambang Dekat Bantaran Kali Ciliwung Hancur Parah
• Diduga Terpeleset Saat Mengungsi, Imas Tewas Terseret Arus Kali Ciliwung
"Nah ini yang belum ada program-programnya. Dan tidak mungkin hanya Pemprov DKI," Jehan melanjutkan.
Untuk membuka lahan basah lagi di Jakarta, Jehan menyarankan agar area permainan golf di Kemayoran bisa dialih fungsikan.
"Itu Kemayoran, daripada dipakai untuk main golf dan banyak pejabat yang pakai, terus tidak bayar ke sekneg (sekretariat negara), itu mending dipakai waduk uji coba, sekitar sepuluh hektare cukup," imbuh Jehan.
"Dan persoalan identifikasi pemukiman kumuh itu yang bisa dilakukan oleh Pemprov DKI selebihnya adalah solusi skala besar seperti normalisasi sungai," lanjut Jehan.
Dia pun berharap, agar polemik yang menyoal antara normalisasi dengan naturalisasi tak perlu dibahas kembali.
"Tidak perlu dipertentangkan antara normalisasi dengan naturalisasi. Normalisasi itu ya sungai-sungai besar, naturalisasi skala kecil," tukasnya.