Pilpres 2019
Beda Sandiaga dan Mahfud MD Tanggapi Eggi Sudjana, Keadilan hingga People Power Jadi Sorotan
Sandiaga Uno dan Mahfud MD menanggapi penetapan tersangka dugaan makar Eggi Sudjana. Di sisi lain Wiranto menyinggung soal penindakan hukum.
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM - Calon wakil presiden Sandiaga Uno menyoroti soal keadilan hukum seiring dengan ditetapkannya Politikus PAN Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar.
Diketahui sebelumnya, Sandiaga Uno menangaapi soal penetapan tersangka terhadap Eggi Sudjana, Kamis (9/5/2019).
"Ya, satu lagi ya para pendukung kita (Prabowo-Sandiaga) yang terkriminalisasi," ujar Sandiaga saat ditemui di Universitas Bakrie, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Sandiaga Uno menyebut bahwa hukum harus ditegakkan seadil-adilnya.
Jangan sampai, kata Sandiaga Uno, hukum tajam hanya kepada opisisi saja.
"Saya akan menyatakan bahwa sekali lagi bahwa hukum itu harus ditegakkan seadil-adilnya, jangan hanya tajam ke pengkritik dan opisisi, tapi tumpul kepada penguasa dan penjilat," ujar Sandiaga Uno.
"Bagi saya, kalau hukum tegak seadil-adilnya, akan adil dan makmur. Tapi kalau diperlakukan seperti ini, walaupun kita percaya proses hukum berjalan, tapi masyarakat akan bisa menilai dengan sendirinya. Bahwa jika mendukung Prabowo-Sandi pasti akan terancam tindakan hukum," ucap Sandiaga Uno.
"Banyak contoh waktu kampanye yang menghadapi hal yang sama, ini yang sangat kami sayangkan, memprihatinkan," tambahnya seperti dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, Sandiaga Uno juga menyampaikan hal yang tak jauh berbeda ketika menanggapi soal penetapan tersangka Ustaz bachtiar Nasir.
• Teco Dapat Target Bawa Bali United Peringkat Lima Liga 1 2019
• Adik Kembar Masih Anggap Hanyutnya sang Kakak Hanya Mimpi
• 2 Jam Gelar Aksi Demo di Depan Kantor Bawaslu, Massa Pendukung Prabowo-Sandi Bubarkan Diri
Ustaz Bachtiar Nasir ditetapkan kepolisian sebagai tersangka kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Dikutip dari Tribunnews.com, Sandiaga Uno menilai bahwa penetapan tersangka Ustaz Bachtiar Nasir kurang adil.
Tak hanya itu, Sandiaga Uno juga meminta agar proses hukum tak digunakan untuk mencari kesalahan orang lain.
Menurut Sandiaga Uno, proses hukum saat Pilkada DKI tidak ditegakkan secara adil.
"Hukum itu harus ditegakkan seadil-adilnya, jangan digunakan untuk mencari kesalahan. Jangan tajam ke pengkritik, tapi tumpul ke penjilat. Bagaimana hukum digunakan untuk, di Pilkada DKI kemarin kalian bisa lihat, itu juga tidak ditegakkan seadil-adilnya," kata Sandi di Rumah Siap Kerja, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Sandiaga Uno pun meminta kepada berbagai pihak untuk berprasangka baik.
"Mari kita sama-sama khusnuzon, berprasangka baik, jangan lah ulama kita kriminalisasi. Kita semua harus berkomitmen bahwa hukum itu tidak berpihak, tegak lurus dan ditegakkan seadil-adilnya," ucapnya.
Sementara itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD turut angkat suara soal penetepan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar.
Menurut Mahfud MD, Polri tidak main-main dalam penetapan Eggi Sudjana sebagai tersangka perkara dugaan makar.
Hal itu disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
• Suami Bunuh Istri Lalu Sandera Anak Kandung di Lampung, Polisi Lakukan Penyelamatan Dramatis
• Dianggap Inisiator Pemilu Serentak, Effendi Ghazali Siap Bertanggungjawab: Gak Boleh Pengecut!
• Adik Kembar Masih Anggap Hanyutnya sang Kakak Hanya Mimpi
• Diduga Depresi, Seorang Wanita Terperosok ke Sumur Sedalam 15 Meter di Depok
Dikutip dari Kompas.com, Mahfud MD pun yakin Polri memiliki bukti yang kuat saat penetapan tersebut. Bahkan, ia meyakini bukti yang dipegang Polri bukan hanya sebatas rekaman seruan Eggi Sudjana mengenai 'people power'.
"Pasti alasannya ya bukan hanya karena bilang people power. Pasti ada alat bukti lain," ujar Mahfud MD.
Secara aturan, Polri dapat menetapkan tersangka pada seseorang apabila telah terpenuhi dua alat bukti.
Dalam konteks kasus yang menjerat Eggi Sudjana pun demikian. Ia yakin, Polri telah mengantongi bukti selain seruan people power Eggi Sudjana.
Misalnya, perencanaan makar dan sebagainya.
"Tersangka makar itu pasti sudah ada unsur-unsurnya. Misalnya, pertemuan melakukan makar, pertemuannya di mana, yang bicara siapa. Polisi itu kan tidak bodoh juga," lanjut dia.
Terkait penindakan hukum ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopulhukam), Wiranto sempat menyinggung soal oposisi saat membahas soal people power dalam wawancaranya bersama TVOne.
• Menelisik Sejarah Masjid Al-Mukarromah yang Punya Makam Habib Tertua di Kampung Bandan
• Kenek Buang Puntung Rokok, Pikap Bermuatan Mebel Terbakar di Surabaya
Pernyataan people power itu, kata Wiranto, disampaikan tokoh tertentu sebelum digelarnya pemungutan suara pemilu 2019.
"Ada tokoh yang kemudian menyampaikan sebelum Pemilu ini bahwa nanti kalau ada kecurangan tidak perlu lapor kepada MK, tapi kita lakukan saja people power," katanya seperti dilansir TribunJakarta dari tayangan program Apa Kabar Indonesia tvOne.
Kemudian, lanjutnya, ada pula seruan untuk berkumpul membuat gerakan untuk mendiskualifikasi pascapemilu.
"Ada lagi tokoh yang mengatakan ayo kita belum merdeka, kita harus merdeka kita kumpul-kumpul kita akan gerakan untuk mendiskualifikasi," ucapnya.

"Itu kan yang ucapan saya kira perlu dikaji secara hukum, ini masuk ranah yang bagaimana," sambungnya.
Wiranto pun menegaskan bahwa jangan menganggap bahwa pihaknya hanya tajam ke pihak opisisi.
Dijelaskan Wiranto bahwa pihaknya tidak mengenal opisisi.
"Jangan menjustifikasi bahwa yang kita dengarkan, kita sisir, kita analisis ucapan-ucapan tokoh opisis bukan, kita tak mengenal opisisi," jelasnya.
"Yang kita akan sisir kita dengarkan kita analisis semua tokoh siapapun dari manapun, bahkan tidak usah tokoh, masyarakat pun kalau bicaranya sudah kita anggap menabrak hukum masa ga dihukum sebagai sanksi," tambahnya.