Kivlan Zen Dicegah ke Luar Negeri: Dicegat di Bandara, Rencana ke Brunei dan Pengakuan Ketua RT
Mantan KSAD Mayor Jenderal Purnawiran Kivlan Zen dicegah pergi ke luar negeri. Berikut faktanya.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Ilusi Insiroh
Surat permohonan cegah yang dilayangkan Mabes Polri telah dikabulkan oleh Ditjen Imigrasi. Dengan dikabulkannya surat tersebut, Kivlan tidak bisa ke luar negeri.
"Kami sudah kirimkan surat cekal itu ke Imigrasi. Agar yang bersangkutan dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Dan permohonan cekal itu sudah dilakukan Imigrasi," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).
Surat tersebut dilayangkan oleh penyidik Bareskrim Polri sesaat sebelum Kivlan hendak pergi ke Brunei Darussalam. Pemberian surat dilakukan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
"Dicegah keluar negeri. Beliau mau ke Brunei lewat Batam, sudah melalui imigrasi, sudah disampaikan ya," ungkap Asep.
Kivlan Zen Bantah Hendak Pergi ke Brunei

Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni, membantah kliennya bakal berangkat ke Singapura atau Brunei Darussalam pada penerbangan tadi malam.
Pitra menegaskan Kivlan saat ini berada di Batam, Kepulauan Riau.
"Enggak ada ke Brunei maupun Singapura. Beliau ke Batam saja," ujar Pitra saat dikonfirmasi, Sabtu, (11/5/2019).
Alasan Kivlan pergi ke Batam, Pitra mengungkapkan adalah untuk memenuhi urusan pekerjaan. Selain itu dirinya juga ingin menemui saudaranya di Batam.
"Sekaligus lihat saudaranya yang kurang sehat," tutur Pitra.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melayangkan surat pencegahan terhadap Kivlan untuk bepergian ke luar negeri.
Surat pencegahan itu diberikan penyidik kepada Kivlan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten Terminal 3, Gate 2.
Selain surat pencegahan, penyidik juga memberikan surat pemeriksaan sebagai saksi oleh Kivlan pada Senin (13/5/2019).
Respon Imigrasi Batam
Surat pencegahan yang dikeluarkan pihak kepolisian terhadap Kivlan Zen yang melarang bepergian ke luar negeri sudah diterima pihak Imigrasi Batam.