Simak Aturan Penerimaan Siswa Baru untuk TK Sampai SMA, Jangan Sampai Keliru!
Tahukah anda penerimaan siswa sekarang ini tak hanya sekadar batas umur (untuk SD) tetapi juga mengenai zonasi.
TRIBUNJAKARTA.COM - Informasi tentnag tata cara atau aturan penerimaan siswa baru atau PPDB banyak dicari orang tua. Aturan yang terus diperbaharui membuat para orang tua tak mengetahui secara baik aturan yang sebenarnya.
Tahukah anda penerimaan siswa sekarang ini tak hanya sekadar batas umur (untuk SD) tetapi juga mengenai zonasi.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengimbau pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi konsisten menegakkan aturan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru, khususnya dalam menerapkan sistem zonasi.
Hal itu disampaikan oleh Mendikbud saat meninjau pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Jakarta pekan terakhir Bulan April lalu.
Mendikbud mengatakan seluruh kabupaten, kota, dan provinsi telah menuntaskan sinkronisasi sistem zonasi.
Selanjutnya daerah diharapkan dapat menaati aturan demi kepentingan bersama. “Tinggal bagaimana konsistensinya,” ujar Muhadjir.
Muhadjir mengingatkan, daerah tidak boleh membiarkan ada pihak yang merasa terdiskriminasi oleh karena ada pihak lain yang diperlakukan istimewa.
Agar tujuan PPDB tercapai, yaitu semua anak bisa bersekolah, maka rivalitas, diskriminasi, dan pemberian hak-hak istimewa tidak boleh dibiarkan dalam pelayanan publik.
• Raffi Ahmad Traktir Belanja & Buka Puasa Ibunda Merry, Nagita Slavina Peringatkan Tegas Asisten
• Demi Cicipi Masakan Ibunda Merry, Raffi Ahmad & Nagita Slavina Duduk di Lantai Depan Kontrakan Aspri
Kemendikbud telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan
Seperti apa aturan penerimaan siswa baru berdasarkan Permendikbud No 51 Tahun 2018:
Tata Cara PPDB
Pelaksanaan
Pasal 4
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun.
(2) Pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap:
a. pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka;
b. pendaftaran;
c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
e. daftar ulang.
(3) Khusus untuk SMK dalam tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.