Simak Aturan Penerimaan Siswa Baru untuk TK Sampai SMA, Jangan Sampai Keliru!
Tahukah anda penerimaan siswa sekarang ini tak hanya sekadar batas umur (untuk SD) tetapi juga mengenai zonasi.
TRIBUNJAKARTA.COM - Informasi tentnag tata cara atau aturan penerimaan siswa baru atau PPDB banyak dicari orang tua. Aturan yang terus diperbaharui membuat para orang tua tak mengetahui secara baik aturan yang sebenarnya.
Tahukah anda penerimaan siswa sekarang ini tak hanya sekadar batas umur (untuk SD) tetapi juga mengenai zonasi.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengimbau pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi konsisten menegakkan aturan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru, khususnya dalam menerapkan sistem zonasi.
Hal itu disampaikan oleh Mendikbud saat meninjau pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Jakarta pekan terakhir Bulan April lalu.
Mendikbud mengatakan seluruh kabupaten, kota, dan provinsi telah menuntaskan sinkronisasi sistem zonasi.
Selanjutnya daerah diharapkan dapat menaati aturan demi kepentingan bersama. “Tinggal bagaimana konsistensinya,” ujar Muhadjir.
Muhadjir mengingatkan, daerah tidak boleh membiarkan ada pihak yang merasa terdiskriminasi oleh karena ada pihak lain yang diperlakukan istimewa.
Agar tujuan PPDB tercapai, yaitu semua anak bisa bersekolah, maka rivalitas, diskriminasi, dan pemberian hak-hak istimewa tidak boleh dibiarkan dalam pelayanan publik.
• Raffi Ahmad Traktir Belanja & Buka Puasa Ibunda Merry, Nagita Slavina Peringatkan Tegas Asisten
• Demi Cicipi Masakan Ibunda Merry, Raffi Ahmad & Nagita Slavina Duduk di Lantai Depan Kontrakan Aspri
Kemendikbud telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan
Seperti apa aturan penerimaan siswa baru berdasarkan Permendikbud No 51 Tahun 2018:
Tata Cara PPDB
Pelaksanaan
Pasal 4
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun.
(2) Pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap:
a. pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka;
b. pendaftaran;
c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
e. daftar ulang.
(3) Khusus untuk SMK dalam tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.
(4) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
a. persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;
b. tanggal pendaftaran;
c. jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan orangtua/wali;
d. jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA atau SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan
e. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
• Ramalan Cinta Zodiak Minggu 12 Mei 2019, Aries Mempesona Si Doi, Libra Rindu, Aquarius Ragu-ragu
• Pengakuan Hamdan Zoelva soal Keputusan Pemilu Serentak di Mahkamah Konstitusi, Singgung Mahfud MD
(5) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.
(6) Pengumuman penetapan peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan
jalur pendaftaran dalam PPDB.
(7) Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala
Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala Sekolah.
Pasal 5
(1) PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring).
(2) Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring).
PERSYARATAN
Pasal 6
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Pasal 7
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD
berusia:
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli
tahun berjalan.
(2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat
dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
Pasal 8
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.
Pasal 9
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
b. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan
tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
(3) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
Pasal 10
Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Pasal 11
(1) Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh)
SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal
yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
Pasal 12
Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki SHUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9
dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas di Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
Pasal 13
(1) Sekolah yang:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 8 huruf a, dan Pasal 9 ayat (1) huruf a.
(2) Ketentuan melebihi persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi anak yang
berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Pasal 14
(1) Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Sekolah lain dalam zonasi yang sama.
(3) Dalam hal daya tampung pada zonasi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke Sekolah lain dalam zonasi terdekat.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sebelum pengumuman penetapan
hasil proses seleksi PPDB.
(5) Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang:
a. menambah jumlah Rombongan Belajar, jika Rombongan Belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan Rombongan Belajar dalam standar nasional pendidikan dan Sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau
b. menambah ruang kelas baru.
Pasal 15
Sekolah wajib melakukan pengisian, pengiriman, dan pemutakhiran data peserta didik dan Rombongan Belajar dalam Dapodik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
DOWLOAD Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 di SINI
(BangkaPos/TeddyMalaka)
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Inilah Aturan Persyaratan PPDB atau Penerimaan Siswa Baru untuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK 2019,