Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar, 2 Petani Kendal Dibebaskan Jokowi, Ini Kisahnya
Isak tangis langsung mewarnai penyambutan dua rekan mereka yang dipenjara karena kasus penyerobotan lahan.
Usai bersalaman dengan warga, sambil mendekap anak lelakinya, Noor Azis mengaku senang bisa bebas dari penjara.
Ia mengucapkan banyak terima kasih kepada petani Surokonto, LBH Semarang, Presiden Joko Widodo, dan pihak lainnya yang telah membantu kebebasannya.
Azis menambahkan dirinya sudah menjalani hukuman 2 tahun 1,5 penjara dari putusan 8 tahun penjara.
• Debat soal Beredanya Video Ajakan Aksi 22 Mei, Riza Patria Geram hingga Tunjuk-tunjuk Soleman Ponto
• Sebelum Daftar SBMPTN 2019, Cek Prodi dengan Daya Tampung Terbesar di UI, UNPAD dan UGM
Setelah bebas, ia mengaku akan tetap berjuang supaya tanah yang disengketakan bisa dimiliki oleh petani Surokonto.
Tanah sengketa tersebut sekarang dikuasai oleh Perhutani, meskipun masyarakat boleh menggarapnya.
“Kami akan melanjutkan perjuangan,” ujarnya.
Senada dengan Noor Azis. Rusmin, juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu kebebasannya, termasuk Presiden Joko Widodo yang sudah memberikan grasi.
Setelah bebas, dirinya bersama Noor Azis dan petani lain tetap akan melanjutkan perjuangan mereka untuk mendapatkan lahan yang mereka garap.
“Saya gembira bisa bertemu dengan keluarga dan berlebaran bersama,” tambahnya.

Rusmin dan Noor Azis, setelah keluar dari LP Kendal. KOMPAS.com/SLAMET PRIYATIN(KOMPAS.com/SLAMET PRIYATIN)
Noor Azis dan Rusmin dipenjara karena tindak pidana bersama-sama menggunakan kawasan hutan secara tidak sah.
Sisa masa tahanan mereka dihapus setelah mendapat grasi dari presiden yang dikeluarkan pada Senin (13/5/2019) dan diterima oleh Pengadilan Negeri Kendal pada Kamis (16/05/2019). (Kompas)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dapat Grasi dari Presiden, 2 Petani yang Dihukum 8 Tahun Penjara Dibebaskan"