Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar, 2 Petani Kendal Dibebaskan Jokowi, Ini Kisahnya

Isak tangis langsung mewarnai penyambutan dua rekan mereka yang dipenjara karena kasus penyerobotan lahan.

Editor: Kurniawati Hasjanah
KOMPAS.com/SLAMET PRIYATIN
Rusmin dan Noor Azis, setelah keluar dari LP Kendal. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sebanyak dua petani dibebaskan Presiden Joko Widodo alias Jokowi, yakni Noor Azis dan Rusmin.

Diketahui, sosok Noor dan Rusmin dibebaskan Jokowi dari penjara ini, merupakan dua petani Surokonto Wetan divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar akibat kasus serobot lahan.

Noor Azis dan Rusmin langsung diserbu oleh para petani Surokonto Wetan, Kendal, Jawa Tengah, saat kakinya melangkah keluar dari pintu lembaga pemasyarakatan atau LP II A Kendal, Jumat (17/5/2019).

Isak tangis langsung mewarnai penyambutan dua rekan mereka yang dipenjara karena kasus penyerobotan lahan.

 Para petani yang datang ke LP dengan truk dan mobil pribadi itu, kemudian membawa Noor Azis dan Rusmin berjalan ke alun-alun yang ada di samping tahanan tersebut.

Lalu secara bergantian, dua petani yang juga kiai kampung yang baru bebas dari penjara langsung disalami secara bergantian oleh warga yang telah hadir.

Etik Oktaviani dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang, kuasa hukum Noor Azis dan Rusmin mengatakan pihaknya selalu melakukan komunikasi dengan dua petani tersebut, termasuk saat meminta grasi pada Presiden Joko Widodo, pada April 2018 lalu.

Maruli Tampubolon Sempat Duet Mesra dengan Syahrini, Hotman Paris Beri Peringatan: Awas Kena Gugat

Kena Prank Ivan Gunawan & Andhika Pratama, Iis Dahlia Emosi Sampai Mengaku Ngompol di Lokasi Syuting

Saat itu, Etik mengaku meminta kepada pemerintah agar meninjau kembali undang-undang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

 Selain tidak bermanfaat, undang-undang itu juga merugikan petani.

“Tidak cuma petani, undang-undang itu, juga merugikan masyarakat miskin,” ujarnya.

Etik meminta kepada masyarakat, khususnya petani Surokonto Wetan, Kendal supaya tidak takut lagi dengan undang-undang itu.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kendal, Diyah Ayu Wulandari, mengaku grasi untuk Noor Azis dan Rusmin ia terima pada Kamis (16/5/2019).

 Setelah menerima surat grasi itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan LP Kendal, tempat Noor Azis dan Rusmin ditahan.

“Mereka bebas,” katanya sambil berlalu.

Terima kasih Pak Presiden

Usai bersalaman dengan warga, sambil mendekap anak lelakinya, Noor Azis mengaku senang bisa bebas dari penjara.

Ia mengucapkan banyak terima kasih kepada petani Surokonto, LBH Semarang, Presiden Joko Widodo, dan pihak lainnya yang telah membantu kebebasannya.

 

“Semoga Gusti Allah membalas kebaikan semuanya,” kata Azis.

Azis menambahkan dirinya sudah menjalani hukuman 2 tahun 1,5 penjara dari putusan 8 tahun penjara.

Debat soal Beredanya Video Ajakan Aksi 22 Mei, Riza Patria Geram hingga Tunjuk-tunjuk Soleman Ponto

Sebelum Daftar SBMPTN 2019, Cek Prodi dengan Daya Tampung Terbesar di UI, UNPAD dan UGM

Setelah bebas, ia mengaku akan tetap berjuang supaya tanah yang disengketakan bisa dimiliki oleh petani Surokonto.

Tanah sengketa tersebut sekarang dikuasai oleh Perhutani, meskipun masyarakat boleh menggarapnya.

“Kami akan melanjutkan perjuangan,” ujarnya.

Senada dengan Noor Azis. Rusmin, juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu kebebasannya, termasuk Presiden Joko Widodo yang sudah memberikan grasi.

Setelah bebas, dirinya bersama Noor Azis dan petani lain tetap akan melanjutkan perjuangan mereka untuk mendapatkan lahan yang mereka garap.

“Saya gembira bisa bertemu dengan keluarga dan berlebaran bersama,” tambahnya.

Rusmin dan Noor Azis, setelah keluar dari LP Kendal. KOMPAS.com/SLAMET PRIYATIN(KOMPAS.com/SLAMET PRIYATIN)

Noor Azis dan Rusmin dipenjara karena tindak pidana bersama-sama menggunakan kawasan hutan secara tidak sah.

Sisa masa tahanan mereka dihapus setelah mendapat grasi dari presiden yang dikeluarkan pada Senin (13/5/2019) dan diterima oleh Pengadilan Negeri Kendal pada Kamis (16/05/2019). (Kompas)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dapat Grasi dari Presiden, 2 Petani yang Dihukum 8 Tahun Penjara Dibebaskan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved