Kapolda Jawa Tengah Didugat Mantan Anak Buahnya yang Dipecat karena Diduga Punya Orientasi Seksual
Kapolda digugat karena meneken surat pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap TT pada 27 Desember 2018.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar SK pemecatan dibatalkan.
“Nggak ada namanya seksual menyimpang, tapi (seksual) minoritas. Itu juga ada dalam hak asasi manusia. Orientasi seksual berbeda semestinya tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian,” katanya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja mengatakan data Propam Polda Jateng menyebut TT dijerat pasal 7 ayat(1) huruf b dan pasal 11 huruf c Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
• Polisi Tangkap Empat Pelaku Curanmor di Jakarta Selatan, Ada yang Menyamar Jadi Ojek Online
"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Agus.
Meski demikian tidak disebutkan apa yang dimaksud dengan tercela.
"Penyidik hanya menyampaikan perbuatan tercela yang menjadi pertimbangan putusan PTDH," imbuhnya.
Sebelum dipecat, Brigadir TT merupakan anggota yang bertugas di Direktorat Pengamanan Obyek Vital Polda Jawa Tengah.
Brigadir TT juga sempat mengajukan banding atas pemecatan itu, tetapi ditolak.
Selain memperjuangkan soal HAM, menurut dia pemecatan kliennya itu juga sama sekali tidak melihat rekam jejak TT.
Sebelum ditangkap di Kudus itu, Maruf mengungkap TT sama sekali tidak pernah terlibat masalah.
"Sebelumnya itu tidak bermasalah," katanya.
Meski begitu Maruf menjelaskan sebelumnya TT pernah ditangkap oleh jajaran Polres Kudus atas dugaan pemerasan.
Penangkapan ini berujung pada terduga korban mengatakan tak ada pemerasan.
• Polisi Proses Kasus Pegawai Pemkot Tangsel yang Bikin Bonyok Bawahannya
"Tanggal 14 Februari 2017 klien saya dibawa tapi sempat tidak sepakat karena tidak didasari surat perintah penangkapan," kata Maruf.
Maruf mengatakan TT saat itu tetap dibawa ke Mapolres Kudus untuk menunggu personel Polda Jawa Tengah karena TT merupakan anggota Dit Pamobvit Polda Jateng berpangkat Brigadir.
"Terduga korbannya mengatakan tidak ada pemerasan," ujarnya. (Kontributor Semarang, Nazar Nurdin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipecat karena Orientasi Seksual, Polisi Gugat Kapolda Jateng ke PTUN"
