Kelompok Pemuda Hendak Tawuran di Bekasi Utara, Simpan Senjata Tajam di Semak-semak
Polisi berhasil menciduk sekelompok pemuda yang diduga hendak tawuran, sebanyak 13 orang diamankan tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI UTARA - Polisi berhasil menciduk sekelompok pemuda yang diduga hendak tawuran, sebanyak 13 orang diamankan tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Bekasi Utara Kompol Dedi Nurhadi mengatakan, penangkapan kelompok pemuda ini tejadi pada Jumat (17/5/2019) dini hari di Kampung Kaliabang Nangka, RT02/04, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara.
"Saat anggota melakukan patroli didapati sekelompok pemuda yang sedang nongkrong dan kita langsung hampiri," kata Dedi, Minggu (19/5/2019).
Dedi melanjutkan, anggota saat itu melihat gelagat mencurigakan dari komplotan pemuda tersebut hingga akhirnya dilakukan penggeledahan.
"Kita geledah saat itu di tempat mereka nongkrong enggak ada apa-apa, cuma enggak jauh dari situ anggota menemukan tiga senjata tajam yang diduga akan digunaka untuk tawuran," jelas dia.

Senjata tajam itu disimpan di semak-semak tidak jauh dari sekelompok pemuda tersebut nongkrong.
Polisi kemudian mengangkut ketugabelas pemuda ke Polsek Bekasi Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kita periksa 13 orang ini dan akhirnya diketahui kalau senjata tajam itu milik tiga orang berinisial AH (16), AN (16), dan FA (15)," ungkap Dedi.
Pelaku saat diperiksa mengaku menyimpan senjata tajam untuk berjaga-jaga untuk dikeluarkan pada saat aksi tawuran.
"Mereka memang untuk tawuran senjata tajam itu, jadi sudah berkumpul nanti ada sekelompok pemuda lainnya data atau mereka yang jalan ke beberapa titik untuk mencari musuh," jelas dia.
• Gerombolan Remaja Ditangkap di Depan Masjid Istiqlal, Pesan Senjata Tajam di Tukang Las
• Tangkap Remaja di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sita 8 Senjata Tajam
Adapun tiga senjata tajam yang berhasil diamankan yakni dua bilah celurit dan satu bilah parang.
Ketiga pelaku kini mendekam di tahanan Mapolsek Bekasi Utara dengan dijerat pasal 2 ayat (1) UU darurat No.12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.